Kaltimpedia
Beranda Advetorial Bapenda dan DPMD Kukar Godok Rencana Pengoptimalan Pajak Desa Melalui Dana Bagi Hasil

Bapenda dan DPMD Kukar Godok Rencana Pengoptimalan Pajak Desa Melalui Dana Bagi Hasil

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Bahari Joko Susilo (Kaltimpedia.com)

Kaltimpedia.com, Kutai Kartanegara – Untuk lebih optimalkan pendapatan desa, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menggodok perumusan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Desa. Kepala Bapenda Kukar Bahari Joko Susilo mengatakan perumusan ini merupakan upaya Pemkab Kukar untuk lebih melibatkan peranan pemerintah desa (Pemdes) dalam mengoptimalkan pendapatan desa.

Joko menjelaskan bahwa perumusan ini merupakan kebijakan untuk mensejahterakan masyarakat desa. Sehingga dengan DBH yang ada, pajak daerah akan dikembalikan ke desa lagi. Jadi, jika pemerintah memiliki target Rp 130 Miliar pada tahun 2023, maka 10% dari pajak tersebut akan kembali ke desa.

“Ini bisa jadi lebih dan nanti setiap desa nanti bisa beda beda sesuai dengan kinerja desa di dalam mengoptimalkan pendapatan desa,” ungkap Joko seusai rapat bersama DPMD Kukar.

Setelah melakukan diskusi bersama DPMD, Joko menyebut formula Perbup dana bagi hasil desa tersebut datang dari beragam pajak daerah. Dari sekian banyaknya pajak daerah yang memiliki potensi besar adalah pajak sarang burung walet. Joko menyebut potensinya yang tinggi di desa-desa hulu Mahakam Kukar, membuat formula Perbup ini dapat diterapkan secara bagi hasil hingga 100% ke desa.

“Sudah kita konsep, dan ada dua. Yaitu PBB-P2 dan yang kedua ada pajak sarang burung walet itu akan kita kembalikan 100% ke desa. Kalau desa mendapatkan Rp 100 juta, maka Rp 100 juta itu akan kita kembalikan ke desa.” terangnya.

Untuk diketahui, ada sebanyak 11 pajak wajib di Kukar. Dari 193 desa memiliki semua pajak wajib ini. Bila rata-rata pajak adalah Rp 100 juta, maka semuanya itu akan kembali ke desa melalui Perbup ini. Bapenda akan mengatur regulasinya. Dan untuk memungut pajak tersebut diperlukan peranan desa dalam memaksimalkannya.

“Karena kalau Perbup selesai, selanjutnya coba disosialisasikan. Ini baru rancangan, semoga saja disetujui oleh Bupati. InsyaAllah hal semacam ini bagaimana meningkatkan perangkat desa, saya pikir bapak Bupati selalu respon baik,” tandasnya. (ito/adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan