Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Bisa Jadi Sumber PAD Baru, DPRD Kaltim Fokus Pendataan Seluruh Alat Berat yang Beroperasi di Kaltim

Bisa Jadi Sumber PAD Baru, DPRD Kaltim Fokus Pendataan Seluruh Alat Berat yang Beroperasi di Kaltim

Wakil Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Agiel Suwarno. (Istimewa)

Samarinda, Kaltimpedia.com – Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kaltim saat ini tengah berfokus melakukan pendataan terhadap jumlah seluruh kendaraan alat berat yang beroperasi di Kaltim.

Wakil Ketua Pansus PDRD Agiel Suwarno menyampaikan, saat ini Pemprov Kaltim memang belum mempunyai data tersebut secara keseluruhan dan pasti.

“Nah, ini yang akan menjadi konsen Pansus. Kami akan formulasikan sistem data base terpadu untuk mendata semua alat berat yang beroperasi di Kaltim,” ungkap Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, Kamis (6/4/2023).

Agiel sapannya menjelaskan, rata-rata untuk perusahaan pertambangan di Kaltim tak memiliki alat berat, lantaran kegatan pertambangannya dikerjakan oleh sub kontraktor yang bekerjasama.

Jadi, sebut dia, yang banyak memiliki alat berat adalah perusahaan penyedia yang menjadi sub kontraktor.

“Jadi kita juga meminta perusahaan pertambangan untuk menyampaikan ke pihak subkon-nya terkait pendataan kendaraan dan alat berat yang beroperasi,” imbuh Agiel.

Untuk diketahui, sesuai ketentuan yang sedang digodok Pansus PDRD DPRD Kaltim, pajak yang dikenakan untuk alat berat yakni sebesar 0,2 persen dari nilai transaksi atau nilai harga unit.

Sementara untuk objek pajak yang dimaksud adalah setiap pihak yang memiliki alat berat, baik itu perusahaan pertambangan atau perusahaan penyedia atau sub kontraktor yang menyewakan.

Mengenai pajak untuk alat berat, dipaparkan Agiel bahwa dulu pernah ada kebijakan serupa dan kemudian berhasil digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian dewasa ini muncul kembali setelah terbitnya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga, Pemerintah Daerah kembali diberikan celah kewenangan untuk memungut pajak alat berat.

“Pajak dari alat berat ini bakal menjadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red) yang baru bagi Kaltim, makanya kita harus konsen untuk menyusun dan menuntaskan Ranperda PDRD ini,” pungkas Agiel. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan