Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Komisi IV Minta Perda Anjal Dapat Dijalankan Dengan Maksimal

Komisi IV Minta Perda Anjal Dapat Dijalankan Dengan Maksimal

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti

Kaltimpedia.com, Samarinda – Pemandangan anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) tentunya sering terjadi di setiap kota-kota besar. Termasuk Samarinda, sekalipun sudah memiliki aturan yang mengatur tegas, larangan pemberian kepada anjal dan gepeng.

Aturan tersebut sudah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 7/2017 tentang pembinaan terhadap pengemis, anak jalanan dan gelandangan.

Namun pada kenyataannya Anggota komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti melihat di beberapa titik di Kota Samarinda masih terlihat beberapa Anjal dan Gepeng.

“Masih terlihat anjal di beberapa lampu merah, dan kebanyakan juga masih anak-anak,” ucapnya.

Kemudian, politisi PKB ini menilai adanya Perda tersebut juga masih kurang maksimal di terapkan, karena anjal dan Gepeng masih ada di Kota Samarinda.

“Kita sudah ada Perda tapi masih belum maksimal di jalankan, akhir Perda itu mental (tidak efektif-red) dan anjal masih balik lagi ,” ujarnya.

Menurutnya juga, dengan adanya upaya penertiban yang dilakukan Dinas terkait juga terasa sia sia jika habis di tertibkan laku dilepaskan kembali.

“Jika anjal itu hanya di tangkap lalu di lepas lagi maka tidak ada epek jera buat mereka,harusnya ada efek jara yang ditimbulkan,” jelasnya.

Terakhir, Legislator Basuki Rahmat ini menyarankan agar dilakukan pembinaan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar mereka juga mendapat perhatian penuh.

“Perlu juga di beri pembinaan, karena tugas mereka adalah mengenyam pendidikan, belajar jika mereka menjadi masih warga kota Samarinda, itu harus diperhatikan pemerintah,” pungkasnya. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan