Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Novi Serap Aspirasi Warga Terkait Dengan Raperda Perlindungan Konsumen

Novi Serap Aspirasi Warga Terkait Dengan Raperda Perlindungan Konsumen

Kaltimpedia.com, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Konsumen yang diusulkan oleh anggota DPRD Samarinda bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk barang yang belum terjamin kehalalan dan kebersihannya.

Hj. Novi Marinda Putri, SE, anggota Pansus Pembahas Raperda Perlindungan Konsumen di DPRD Kota Samarinda, menyampaikan pentingnya melibatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam pembahasan raperda ini. Dalam kegiatan Penyebarluasan Raperda Inisiasi DPRD Kota Samarinda Tahun 2024 di jalan Surabaya RT 34 Karang Asam Ilir, Novi menjelaskan tujuan dari raperda tersebut.

“Raperda ini kami sebarkan kepada masyarakat untuk mendapatkan saran atau masukan yang sedang dalam pembahasan di DPRD Samarinda,” ujarnya kepada Niaga.Asia, pada Senin (18/3/2024).

Novi menyatakan bahwa Raperda ini digagas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk barang yang belum terjamin kehalalan dan kebersihannya. Selain itu, Raperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk barang di Kota Samarinda.

“Masukan atau tanggapan dari masyarakat sangat diperlukan agar Perda yang disusun dapat memberikan perlindungan yang baik dan lengkap kepada masyarakat,” tambahnya.

Perlindungan Konsumen sangat penting untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak aman dan berkualitas rendah, terutama mengingat banyaknya produk di pasaran yang belum memenuhi standar kehalalan dan kebersihan, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Novi menekankan bahwa Raperda Perlindungan Konsumen diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk lokal di Samarinda, sehingga dapat bersaing dengan produk-produk dari luar daerah.

“Kami berencana bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk memastikan kehalalan dan kebersihan produk makanan dan minuman yang beredar di Samarinda,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Novi juga mengajak masyarakat untuk memberikan aspirasi dan masukan dalam rangka penyempurnaan Raperda Perlindungan Konsumen di Samarinda. (adv)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan