Ancaman Hilang Jejak: Pemprov Kaltim Turunkan Satpol PP Tarik 54 Unit Kendaraan
Samarinda – Upaya penertiban aset kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah mencapai batas kesabaran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengungkapkan bahwa penertiban yang mandek ini mengancam inventaris daerah, dengan 54 unit kendaraan masih belum kembali dari tangan pengguna lama.
Kegagalan ini, menurut BPKAD, sebagian besar disebabkan oleh lemahnya pertanggungjawaban di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) selaku pemilik aset.
Muzakkir memaparkan bahwa persoalan ini berawal dari 99 unit kendaraan bermasalah, dan hingga kini, upaya penarikan hanya berhasil mengembalikan sebagian kecil, yaitu meninggalkan 54 unit yang keberadaannya kian tidak jelas.
Ia menegaskan bahwa kendala utama di lapangan adalah kegagalan SKPD dalam mengatasi hambatan yang seharusnya bisa diselesaikan:
- Persepsi Keliru Soal Mekanisme Pengalihan Aset
BPKAD menemukan masih banyak pengguna yang menganggap pengalihan kendaraan dinas bisa dilakukan lewat skema lama dibeli secara cicilan atau langsung diambil alih. Padahal regulasi sudah berubah total.
“Banyak yang masih beranggapan bisa membeli langsung seperti dulu. Padahal sekarang semua pengalihan wajib melalui DJKN, dinilai, lalu dilelang secara terbuka,” tegas Muzakkir.
Persepsi yang keliru ini membuat sebagian pengguna enggan mengembalikan kendaraan karena berharap dapat memiliki unit tersebut seperti mekanisme sebelumnya.
- Jejak Pengguna Lama Hilang, Ada yang Pindah hingga Meninggal
Kendala paling krusial adalah sulitnya melacak keberadaan pengguna lama. Sejumlah kendaraan tidak kembali bukan karena tidak mau diserahkan, tetapi karena sulit dihubungi.
“Tidak sedikit yang sudah pindah domisili. Ada juga pengguna lama yang sudah meninggal sehingga kendaraannya dikuasai keluarga,” ungkapnya.
Salah satu SKPD bahkan melaporkan kendaraannya masih dipegang anak dari pemilik sebelumnya, membuat proses penarikan harus dilakukan dengan pendekatan lebih panjang dan formal.
- Kondisi Kendaraan Sudah Tidak Layak, Banyak yang Rusak Berat
Sebagian kendaraan bermasalah adalah unit tua, bahkan ada yang merupakan keluaran 1993 dan 1996. Kondisi rusak berat membuat SKPD kesulitan menarik kembali kendaraan tersebut.
”Kondisi rusak parah bukan alasan untuk tidak mengembalikan aset negara. Barang itu harus kembali ke inventaris daerah, apa pun kondisinya,” tegas Muzakkir (2/12/2025).
BPKAD telah berulang kali mengingatkan, dengan surat peringatan kedua telah dilayangkan pada 18 November kepada seluruh SKPD yang masih menunggak penarikan aset.
Sebagai langkah intervensi akhir, Pemprov Kaltim kini mengambil tindakan yang jauh lebih tegas. Muzakkir memperingatkan bahwa jika SKPD tidak menunjukkan perkembangan signifikan dalam waktu dekat, BPKAD tidak akan ragu untuk meminta bantuan aparat penegak Perda.
“Tanggung jawab penarikan itu melekat pada SKPD, bukan pada BPKAD. Namun, jika SKPD tidak bisa menarik, Satpol PP akan turun langsung untuk mengambil alih proses penertiban,” tegas Muzakkir.
Dirinya menekankan bahwa intervensi Satpol PP adalah solusi terakhir untuk memastikan bahwa 54 unit kendaraan tersebut diselamatkan dari potensi kehilangan dan dikembalikan ke inventaris daerah, sebelum aset tersebut benar-benar hilang jejak.(ct/ADV/Diskominfo)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



