Andi Satya Desak Pemerintah Taat Putusan MA soal Lokasi SMA Negeri 10 Samarinda
Kaltimpedia.com, Samarinda – Polemik pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda kembali mencuat dan memicu keresahan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang. Mereka menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap akses pendidikan di wilayah mereka.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh prinsip keadilan dalam pemerataan pendidikan.
“Saya bisa memahami keresahan warga, khususnya di dua kecamatan itu. Permintaan agar SMA Negeri 10 dikembalikan ke lokasi asal di Jalan H.A.M.M. Rifaddin adalah aspirasi yang wajar dan harus didengar,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah sekolah negeri tingkat menengah di kawasan Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang sangat terbatas. Kekosongan ini dikhawatirkan menghambat kesempatan generasi muda untuk mengakses pendidikan menengah atas secara layak.
“Ini bukan hal sepele. Negara wajib hadir untuk memastikan hak dasar warga atas pendidikan terpenuhi,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Andi juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan final terkait lokasi SMA Negeri 10 Samarinda. Dengan dasar hukum tersebut, ia mendesak agar pemerintah segera menindaklanjuti keputusan tersebut.
“Putusan MA Nomor 27 K/TUN/2023 sudah inkracht. Tidak ada alasan untuk mengabaikannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPRD akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat dalam forum resmi, termasuk dalam rapat dengan Dinas Pendidikan dan pihak terkait.
“Kami akan terus cari solusi. Masyarakat butuh kepastian, dan jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya.(DPRDKaltim/Adv).
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now