Kaltimpedia
Beranda Nasional Tinjau Program PDKT di Samboja, Pansus LKPJ Dorong Pembentukan Kawasan Peternakan Terpadu

Tinjau Program PDKT di Samboja, Pansus LKPJ Dorong Pembentukan Kawasan Peternakan Terpadu

Kunjungan Kerja Pansus LKPJ Gubernur Kaltim di Samboja, Kutai Kartanegara. (Foto: Humas DPRD Kaltim)

Kaltimpedia.com, Kutai Kartanegara – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Kalimantan Timur meninjau secara langsung pelaksanaan Program Pengembangan Desa Korporasi Ternak (PDKT) sapi di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (17/4/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari evaluasi kinerja pemerintah provinsi sekaligus upaya mencari solusi strategis untuk penguatan sektor peternakan.

Dipimpin Ketua Pansus, Agus Suwandy, rombongan yang terdiri dari anggota pansus dan tenaga ahli disambut oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, Fahmi Himawan. Mereka juga bertemu langsung dengan para peternak dari Kelompok Tirto Sari, pengelola kandang penggemukan sapi dan unit pengolahan pupuk organik.

Agus menilai bahwa program PDKT memiliki potensi besar dalam memperkuat ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi desa. Menurutnya, pendekatan korporasi ternak rakyat merupakan langkah progresif untuk mengorganisir peternakan secara profesional dan berkelanjutan.

“PDKT ini adalah terobosan yang sangat baik. Landasan hukumnya sudah ada, dan tahun ini diharapkan bisa mulai dijalankan secara menyeluruh,” ujar Agus kepada awak media.

Namun demikian, Agus mengakui sejumlah hambatan masih harus diatasi, terutama terkait keterbatasan pakan ternak dan ketiadaan lahan khusus untuk peternakan. Ia menekankan pentingnya membentuk kawasan peternakan yang terintegrasi dan mudah diakses oleh kelompok peternak.

“Kalau kita bicara beternak sapi, tidak ideal dilakukan di pemukiman. Harus ada kawasan khusus. Lahannya bisa disiapkan melalui skema pinjam pakai atau dibebaskan pemerintah,” ujarnya.

Untuk mendukung rencana tersebut, Agus mengusulkan pengembangan lahan seluas 10 hingga 20 hektare dengan anggaran berkisar Rp50 juta sampai Rp100 juta per hektare. Kawasan itu nantinya dikelola secara kolektif oleh kelompok peternak di sekitar lokasi.

“Model ini lebih efisien dan bisa memperkuat kemandirian peternak. Distribusi dan pembagian kelompok bisa diatur menyesuaikan dengan wilayah,” tambahnya.

Selain mengevaluasi pelaksanaan program, Pansus juga melempar wacana pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai institusi yang akan memperkuat tata kelola peternakan serta memperluas akses pasar dan pembiayaan bagi para peternak.
(DPRDKaltim/Adv)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan