Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor Ajak Masyarakat Samarinda Patuhi Protokol Kesehatan

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor Ajak Masyarakat Samarinda Patuhi Protokol Kesehatan

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor Ajak Masyarakat Samarinda Patuhi Protokol Kesehatan (foto : Istimewa)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Angka positif kasus Covid-19 di daerah Indonesia terus meningkat, tak terkecuali di Samarinda, sehingga membuat beberap regulasi di keluarkan guna mencegah lebih banyak penularan.

Di Samarinda sendiri sudah di keluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III, Hal ini melihat meningkatnya kasus positif covid-19 di Samarinda.

PPKM Level III Memberikan berbagai kebijakan untuk mengurangi keruman, pemberlakukan jam malam dianggap sebagai langkah pencegahan.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor mengungkapkan bahwa angka Covid-19 di Samarinda semakin naik, dirinya meminta masyarakat untuk terus menjalankan protokol kesehatan, dimulai dari mengurangi aktifitas keluar rumah.

“Saya harap warga Samarinda bijak dalam bepergian, mari mengurangi aktivitas di luar rumah. Boleh saja pergi jika untuk keperluan mendesak, sehingga kita bias sama-sama menekan penularan Covid-19,” kata Sopian sapaannya, Kamis (17/2/2022).

Varian baru covid-19 jenis omicron yang dianggap jauh lebih cepat penyebarannya menjadi kegelisahan di masyarakat.

Selama pandemi Covid-19 sudah merubah tatanan sosial masyarakat dari yang semula tatap muka kini berubah menjadi online, dampak ekonomi yang ditimbulkan dari Covid-19 juga tidak main-main, banyak usaha yang tutup akibat hal tersebut.

Ahmat Sopian Noor Politisi partai Gerinda tersebut mengungkapkan bahwa jika ingin kegiatan masyarakat berjalan seperti semula, dirinya meminta agar masyarakat Samarinda untuk terus menjaga protokol kesehatan, karena hal tersebut bisa memutus ratai penyebaran.

“Untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan tetap patuh menjaga protokol kesehatan (prokes),” tutupnya.

PPKM Leve lII Merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang mengatur kegiatan masyarakat, untuk mengurangi kerumunan serta terhindar dari Covid-19 varian baru. (Fa) Adv

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan