Kaltimpedia
Beranda Samarinda ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Sanksi Menunggu

ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Sanksi Menunggu

Kendaraan Dinas ASN Pemkot Samarinda.

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun tegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda agar tidak menggunakan kendaraan Dinas untuk mudik Lebaran IdulFitri 1444 H.

Andi Harun mengatakan bahwa jika ASN tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik maka akan diberikan sanksi.

“Maka Sanksi tegas sudah menunggu, jadi jangan nekat,” tegasnya.

Andi Harun juga menegaskan bahwa peringatan ini sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan lainnya juga berdasarkan pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“ini merupakan aturan tahunan, seharusnya tidak perlu disosialisasikan, ASN harus paham,” ungkapnya.

Andi Harun juga mengatakan ASN dalam perjanjian kerja harus disiplin termasuk dalam pemanfaatan barang miliki Negara.

“ASN harus paham dengan baik tapi nanti akan kita buatkan juga surat edarannya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Pegawai Pemkot Samarinda baik ASN dan Non ASN akan mendapatkan hari libur lebaran dari 21 April hingga 26 April 2023.

Namun Andi Harun katakan bahwa untuk yang menggunakan kendaraan dinas di dalam kota akan diberikan toleransi.

“Kalau untuk silaturahmi dalam kota masih diperbolehkan, asal tidak dipakai mudik jauh ya,” tutupnya. (Adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan