Kaltimpedia
Beranda Advetorial Bahas Pemekaran Desa, Bubuhan Jantur Selatan Silaturahmi Dengan Pemkab Kukar

Bahas Pemekaran Desa, Bubuhan Jantur Selatan Silaturahmi Dengan Pemkab Kukar

Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat saat menerima kunjungan kerukunan bubuhan Jantur Selatan.

Kaltimpedia.com, Tenggarong – Masyarakat Muara Muntai yang tergabung dalam Kerukunan Bubuhan Jantur Selatan melakukan silaturahmi bersama pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Rombongan diterima oleh Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Arianto dan Kabag Pemerintahan Witontro di ruang eksekutif kantor Bupati pada Selasa (25/10/2022).

Kedatangan rombongan membahasa tentang pemekaran Desa Jantur Selatan, Kecamatan Muara Muntai. Akhmad Taufik menjelaskan, Pemkab Kukar mendukung wacana tersebut apabila sudah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Keputusan pemekaran ini ada di Pemerintah Provinsi, pemekaran wilayah desa bukanlah hal yang instan. Tapi harus melalui beberapa tahapan sehingga membutuhkan waktu yang sedikit cukup lama,” kata Taufik.

Beberapa kriteria pemekaran wilayah diantaranya, harus sesuai dengan dasar hukum undang undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, PP No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang No 6 serta Perda penataan desa yang ditetapkan dengan Perda kabupaten atau kota.

Kemudian, peraturan daerah paling sedikit memuat nama desa atau kelurahan lama dan baru. Nomor kode desa kelurahan lama dan baru, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja desa baru dan peta batas wilayah desa atau kelurahan baru.

“Pembentukan desa merupakan tindakan mengadakan desa baru di luar desa yang ada. Pembentukan desa dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial, budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa,” ungkapnya.

Taufik menyebutkan, syarat pembentukan desa yaitu desa induk paling sedikit lima tahun, penduduk minimal 1. 500 jiwa atau 300 kartu keluarha (KK) dengan melampirkan foto copy KK dari Dinas Penduduk an Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar. (Dha/Adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan