BK DPRD Kaltim Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi yang Menjerat Anggotanya
Kaltimpedia.com, Samarinda – Penahanan KMR, anggota DPRD Kalimantan Timur dari daerah pemilihan Balikpapan, oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai lebih dari Rp431 miliar, mendapat tanggapan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan KMR dalam perkara pengadaan fiktif yang menyeret sejumlah pihak, termasuk anak usaha PT Telkom Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa BK belum dapat mengambil langkah etik terhadap yang bersangkutan, mengingat proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan, kami tidak bisa memprosesnya secara etik,” ujarnya.
KMR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta pada 7 Mei 2025 bersama delapan orang lainnya. Ia diduga terlibat dalam pengadaan fiktif barang dan jasa antara tahun 2016 hingga 2018 yang melibatkan empat anak perusahaan Telkom—PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta—serta sembilan perusahaan swasta.
Menurut penyidik, proyek-proyek yang tercatat dalam dokumen sebenarnya tidak pernah direalisasikan di lapangan. KMR diduga memiliki hubungan langsung dengan salah satu vendor penerima proyek, sehingga dianggap turut bertanggung jawab atas kerugian negara. Dalam rilis pers Kejati, KMR tampil dengan rompi tahanan berwarna oranye.
“BK DPRD tidak memiliki kewenangan dalam perkara pidana. Ranah kami adalah pelanggaran etik. Untuk kasus seperti ini, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” jelas Subandi.
KMR kini mendekam di Rutan Cipinang bersama tujuh tersangka lainnya, sementara satu tersangka menjalani tahanan kota. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan dan tindak pidana korupsi.
Subandi menegaskan, jika pengadilan sudah menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap, maka BK akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. “Setelah ada putusan inkrah, kami akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD mengenai langkah selanjutnya,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh anggota dewan untuk menjaga nama baik lembaga legislatif dan menghindari keterlibatan dalam tindakan yang mencederai kepercayaan publik.
“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Integritas adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tutupnya.
Terkait posisi KMR di lembaga legislatif dan partai, Subandi menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Partai NasDem, termasuk kemungkinan pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) jika nantinya KMR dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
(DPRDKaltim/Adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



