Damayanti: Keselamatan Pelajar Terancam, Transportasi Umum Perlu Ditingkatkan
Kaltimpedia.com, Samarinda – Desakan pelarangan pelajar menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah semakin mengemuka. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, memandang kebijakan ini sebagai peluang strategis untuk memperbaiki sistem transportasi publik, khususnya bagi pelajar.
Bagi Damayanti, kebijakan tersebut tak sekadar upaya penegakan aturan lalu lintas, melainkan menjadi titik awal pembenahan layanan angkutan umum yang selama ini dinilai belum memadai.
“Ini momentum penting. Jangan hanya melarang, tapi siapkan juga fasilitas transportasi yang aman dan layak bagi siswa,” ujarnya.
Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang secara tegas mengatur batas usia pengendara kendaraan bermotor minimal 17 tahun dan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun kenyataannya, pelajar di bawah umur masih kerap terlihat mengendarai motor ke sekolah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi menyangkut keselamatan mereka. Satu nyawa taruhannya,” tegasnya.
Damayanti juga menyoroti kondisi transportasi umum yang belum menjangkau seluruh wilayah, terutama kawasan pinggiran kota. Menurutnya, selama angkutan umum belum tersedia dengan baik, pelajar akan terus memilih membawa kendaraan sendiri.
“Pemerintah harus menjawab kebutuhan ini. Jangan sampai siswa dikorbankan karena minimnya akses,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai sistem zonasi sekolah sebenarnya dapat menjadi solusi untuk mengurangi jarak tempuh siswa. Namun, disparitas mutu pendidikan antar sekolah membuat banyak orang tua tetap memilih sekolah unggulan meski jauh dari tempat tinggal.
“Kalau semua sekolah punya kualitas yang merata, siswa tak perlu bepergian jauh. Mereka bisa bersekolah di dekat rumah,” tuturnya.
Sebagai langkah tambahan, Damayanti mengusulkan agar pemerintah juga menyelenggarakan edukasi berlalu lintas bagi pelajar yang telah memenuhi syarat berkendara.
“Edukasi itu penting, apalagi bagi yang sudah punya SIM. Kita ingin pelajar jadi pengendara yang sadar aturan dan keselamatan,” pungkasnya.
(DPRDKaltim/Adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



