Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Diperpanjang 1 Bulan, Pansus Kepemudaan DPRD Kaltim Butuh Aspirasi Lebih Banyak

Diperpanjang 1 Bulan, Pansus Kepemudaan DPRD Kaltim Butuh Aspirasi Lebih Banyak

Samarinda, Kaltimpedia.com – DPRD Kaltim telah usai menggelar Rapat Paripurna ke-41 pada Jumat, 30 September 2022 kemarin. Rapat tersebut menyepakati perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan DPRD Kaltim selama satu bulan ke depan.

Anggota Tim Pansus Kepemudaan DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama menuturkan, alasan perpanjangan masa kerja itu dilakukan untuk kembali menggalang aspirasi masyarakat sebelum menghasilkan draft Raperda anyar.

Menurutnya, setelah Raperda Kepemudaan disahkan, sumber daya manusia (SDM) di Bumi Mulawarman nantinya diharapkan mampu menunjang perpindahan Ibu kota Nusantara (IKN). Sebab, ketika IKN resmi berpindah, maka Kaltim secara tak langsung akan menghadapi bonus demografi.

“Agar anak-anak muda Kaltim siap berjuang tentunya,” ucap Romadhony usai rapat paripurna kemarin.
Romadhony berharap, pemuda daerah Kaltim tak hanya berfokus pada pengembangan diri sendiri, kendati pemikirannya bisa turut bersatu pula dengan kaula muda lainnya se-Kaltim pada satu wadah organisasi kepemudaan. Apalagi, lanjut dia, Kaltim saat ini banyak berdiri organisasi kepemudaan.

Akan hal tersebut, diterangkan Romadhony melalui Pansus layanan kepemudaan, suatu Perda bisa memfasilitasi potensi para pemuda baik dari segi anggaran atau hal krusial yang dibutuhkan lainnya.

Sementara terkait perancangan Perda sendiri, sejauh ini pihaknya belum memiliki kendala berarti. Hanya saja, perlu menarik aspirasi lebih banyak lagi.

“Kami sempat melakukan rapat dengar pendapat dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Kaltim termasuk mitra yang berkaitan. Itu untuk meminta pendapat guna menghasilkan suatu draft perda yang akan digodok nantinya,” papar politisi asal PDI-P tersebut.

Terpenting, Romadhony berharap, ketika perda kepemudaan telah berhasil dibuat maka pihaknya akan terus mengawal agar peraturan gubernur (Pergub) juga segera menyusul, sehingga implementasi regulasi di ranah kepemudaan mampu terlayani dengan baik. (fa/adv/dprdkaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan