Kaltimpedia
Beranda Samarinda Dispora Kaltim Digeledah Kejati, Buntut Dugaan Tindak Pidana Korupsi DBON

Dispora Kaltim Digeledah Kejati, Buntut Dugaan Tindak Pidana Korupsi DBON

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melalukan Penanganan upaya paksa
atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023.

Penggeledahan di kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di komplek stadion Kadrie Oening Sempaja Kota Samarinda, exs kantor DBON serta ruangan-ruangan yang berhubungan dengan kegiatan DBON, Senin (26/5/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, menjelaskan dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 3 jam dimulai sejak pukul 14.00 WITA, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani.

“Pengamanan bukti-bukti ini untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.” jelasnya.

KASUS POSISI

Lebih lanjut Toni menjelaskan, bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Kemudian lembaga DBON Kaltim mengajukan hibah dan terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penerima Hibah dari Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim. Selanjutnya ditandataanganilah NPHD antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON tanggal 17 April 2023 sebesar Rp.100 Milyar.

“Setelah dana hibah tersebut dicairkan kepada lembaga DBON, oleh Lembaga DBON dana hibah sebesar Rp. 100 Milyar tersebut dibagi kepada 8 (delapan) lembaga/badan olahraga. Bahwa dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan/ketentuan yang berlaku,” terangnya lebih lanjut.

Tomi mengungkapkan bahwa tujuan dilakukannya penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP.

“Penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna kepentingan pembuktian perkara dan membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP.” pungkasnya.(kp/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan