Kaltimpedia
Beranda Balikpapan Ditreskrimsus Polda Kaltim Cek Stok dan Harga Beras Premium di Sejumlah Toko Swalayan di Balikpapan

Ditreskrimsus Polda Kaltim Cek Stok dan Harga Beras Premium di Sejumlah Toko Swalayan di Balikpapan

Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas saat melakukan di sejumlah toko swalayan di Balikpapan.

BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melaksanakan pengecekan terhadap stok, harga, dan distribusi beras premium serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kota Balikpapan, Selasa (26/8/2025), dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si.

Pengecekan dilakukan di sejumlah swalayan, diantaranya UD Gunung Sari di Jalan Mayjen Sutoyo, Yova Mart Klandasan Ilir, dan Maxi Mart di Jalan Ahmad Yani. Pemeriksaan meliputi aspek stok, harga jual, mutu, asal-usul produksi, hingga masa kedaluwarsa produk beras.

Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan pengecekan dilakukan Di Swalayan Maxi Mart, seluruh harga beras premium terpantau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp15.400/kg. Adapun temuan lapangan yaitu Beras Raja Platinum dijual Rp15.300/kg dengan stok sekitar 1,43 ton, Beras Raja Koki Rp15.400/kg dengan stok 500 kg, Beras Sedap Wangi Rp15.400/kg dengan stok 960 kg, serta Beras SPHP dari Bulog dijual Rp13.000/kg dengan ketersediaan 2 ton.

“Ditreskrimsus Polda Kaltim juga melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pangan, serta Bulog Provinsi Kaltim untuk memantau distribusi. Tim turut melakukan sidak ke pasar, toko swalayan, dan distributor serta melakukan pemetaan lokasi yang masih menjual di atas HET.” jelas Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas,

Pantauan inten dari Dirreskrimsus Polda Kaltim, menjaga kestabilan harga beras di Balikpapan.

Lebih lanjut Kombes Pol Dr. Bambang Yugo menjelaskan bahwa masih terdapat perbedaan harga di lapangan. Hal ini disebabkan oleh tingginya harga pasokan dari produsen asal Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. “Meski begitu, sebagian toko tetap menjual sesuai HET karena memperoleh pasokan dengan harga di bawah batas maksimum.” jelasnya.

Kombes Pol Dr. Bambang Yugo mengatakan pihaknya akan mendata seluruh distributor dan produsen beras premium di wilayah hukum Polda Kaltim, memberikan imbauan dan surat pernyataan kepada distributor agar konsisten menjual sesuai HET, serta berkoordinasi dengan retail modern terkait pelaporan stok dan kendala distribusi.

“Secara umum, distribusi dan ketersediaan beras SPHP terpantau baik dan mencukupi di pasar. Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di Kaltim,” Pungkasnya.(rls/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan