Kaltimpedia
Beranda Kalimantan Timur DPMPD Kaltim: Status Desa Maju dan Mandiri Capai 72 Persen

DPMPD Kaltim: Status Desa Maju dan Mandiri Capai 72 Persen

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat pencapaian bersejarah dalam status kemandirian desa. Melalui implementasi ketat Indeks Desa, yang diatur oleh Permendes Nomor 9 Tahun 2024, Kaltim berhasil mengeliminasi kategori desa sangat tertinggal di seluruh wilayahnya pada tahun 2025.

​Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menyampaikan pemaparan optimis ini dalam sesi yang bertajuk “Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Indeks Desa”.

Menurutnya, hasil ini merupakan buah dari kerja keras dan fokus Pemprov Kaltim dalam mendorong pembangunan berbasis kewilayahan desa.

​“Tahun 2025 menjadi tonggak penting. Dari total 841 desa di Kaltim, sudah tidak ada lagi yang masuk kategori sangat tertinggal,” ujar Puguh (21/11/2025).

​Permendes Nomor 9 Tahun 2024 sendiri menetapkan enam komponen utama dalam penilaian Indeks Desa, yang mencakup aspek vital pembangunan desa: layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.

Melalui indikator yang komprehensif tersebut, desa-desa di Kaltim kini terbagi dalam lima tingkatan: sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri.

Puguh merinci komposisi status desa yang menunjukkan kemajuan signifikan di semua lini:

  • ​Desa Maju: Mendominasi dengan 347 desa atau 41,26 persen dari total desa.
  • ​Desa Mandiri: Mencapai 257 desa, menyumbang 30,56 persen dari total desa, menunjukkan kemampuan desa mengelola sumber daya dan keuangan secara mandiri.
  • ​Desa Berkembang: Mencapai 234 desa atau 27,82 persen.
  • ​Desa Tertinggal: Tersisa hanya tiga desa atau 0,36 persen.

​Capaian ini menegaskan bahwa mayoritas desa di Kaltim, hampir 72 persen, telah berada pada kategori Maju dan Mandiri, menunjukkan peningkatan kualitas layanan publik dan kapasitas ekonomi lokal.

​“Ini adalah bukti nyata bahwa upaya pemberdayaan masyarakat desa yang fokus pada peningkatan layanan dasar dan tata kelola telah membuahkan hasil. Tinggal tiga desa lagi yang harus kita dorong keluar dari status tertinggal,” tegas Puguh.

Dimana dirinya optimis, dengan menargetkan Kaltim bebas dari desa tertinggal dalam waktu dekat.

​Meski mencatat kemajuan dalam status Indeks Desa, Puguh Harjanto menyoroti adanya tantangan serius terkait penyaluran dana desa tahun 2025. Penyaluran dana desa dinilai belum optimal dan perlu percepatan serius.

“Dari total pagu anggaran dana desa sebesar Rp810 miliar yang dialokasikan untuk Kaltim pada tahun 2025, realisasi penyaluran baru mencapai Rp544 miliar atau sekitar 67 persen,” sebut Puguh.

Angka 67 persen ini masih di bawah harapan, mengingat pentingnya dana desa sebagai motor penggerak ekonomi dan pembangunan infrastruktur mikro di tingkat tapak.

​Puguh menegaskan perlunya tindakan proaktif dari pemerintah kabupaten untuk mengatasi hambatan administratif dan teknis yang memperlambat penyaluran.

​“Kami meminta seluruh Kepala DPMPD/DPMK di tingkat kabupaten agar lebih proaktif mendorong percepatan penyaluran dana desa. Ini adalah dana yang sangat penting untuk memastikan program pembangunan dan stimulus ekonomi di desa tidak terhambat, terutama menjelang akhir tahun anggaran,” tegasnya.

​DPMPD Kaltim berharap sinergi antara Pemprov dan Pemkab dapat segera mengatasi kendala penyaluran ini, sehingga dana sisa sebesar 33 persen dapat segera dimanfaatkan untuk program-program kesejahteraan dan peningkatan kapasitas desa.

“Kecepatan penyaluran dana desa adalah kunci untuk mempertahankan momentum kemajuan status desa yang telah dicapai Kaltim,” pungkas Puguh.(ct/ADV/Diskominfo)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan