DPRD Kaltim Minta Evaluasi Pajak Warung Sekolah di Samarinda
Kaltimpedia.com, Samarinda – Penerapan pajak dan retribusi terhadap warung-warung kecil yang beroperasi di lingkungan sekolah di Kota Samarinda memicu reaksi dari masyarakat. Banyak warga mengeluhkan kebijakan tersebut karena dianggap membebani pelaku usaha kecil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Agus Suwandy, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai bahwa warung sekolah sejatinya merupakan bagian dari ekosistem pendidikan yang membantu memenuhi kebutuhan siswa dan tenaga pengajar.
“Warung-warung sekolah ini merupakan usaha kecil yang mendukung kebutuhan siswa dan guru. Beban pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi keluhan utama yang dirasakan memberatkan,” jelasnya.
Agus mempertanyakan kebijakan yang membebani usaha mikro di lingkungan sekolah. Ia mengingatkan bahwa selain memberikan layanan konsumsi, keberadaan warung-warung tersebut juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih hidup dan inklusif.
Ia menegaskan akan meminta penjelasan dari Wali Kota Samarinda serta instansi teknis terkait mengenai dasar penerapan kebijakan tersebut. “Saya akan meminta klarifikasi dari Wali Kota Samarinda dan dinas terkait untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menekan pengelola usaha kecil,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa pemerintah seharusnya hadir dengan kebijakan yang berpihak pada pelaku UMKM, khususnya yang berada di sektor pendukung pendidikan. Ia mengingatkan bahwa alokasi anggaran untuk pendidikan dan pemberdayaan usaha kecil seharusnya sejalan dengan kebijakan yang mempermudah, bukan mempersulit.
“Kita harus memastikan bahwa kebijakan ini proporsional dan tidak memengaruhi usaha kecil yang menjadi bagian dari ekosistem pendidikan,” tambahnya.
Agus berharap, keluhan masyarakat dapat segera direspons dengan tindakan yang tepat. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam penetapan kebijakan perpajakan, terlebih ketika menyangkut sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam penetapan kebijakan, terutama jika itu menyangkut sektor-sektor pendukung pendidikan,” tutupnya.
(DPRDKaltim/Adv).
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



