DPRD Kaltim Soroti Aset Olahraga dan Fasilitas Publik Mangkrak Pascarehabilitasi
Kaltimpedia.com, Samarinda – Anggaran ratusan miliar yang digelontorkan untuk memperbaiki fasilitas olahraga dan infrastruktur publik di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. DPRD Kaltim melalui Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPj) Gubernur 2024 menilai, sejumlah aset yang telah direnovasi belum benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga.
Ketua Pansus LKPj, Agus Suwandi, mengingatkan bahwa setiap investasi besar daerah harus diikuti rencana pengelolaan yang matang dan berkelanjutan. Tanpa itu, aset tersebut berpotensi menjadi beban anggaran dan hanya menjadi simbol keberhasilan semu.
“Bukan hanya soal bangunannya sudah berdiri. Yang lebih penting adalah memastikan fasilitas itu segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Temuan Pansus mencatat tiga aset besar yang sudah menghabiskan biaya rehabilitasi signifikan: Stadion Kadrie Oening (Rp10 miliar), Hotel Atlet (Rp11 miliar), dan Convention Hall Samarinda (Rp11,9 miliar). Meski fisiknya telah rampung, pengelolaannya dinilai belum memiliki arah yang jelas.
Agus menilai persoalan utama terletak pada pola pengelolaan yang kaku dan terhambat birokrasi. Ia mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga untuk segera diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), agar manajemen lebih fleksibel dan memungkinkan kemitraan dengan pihak swasta.
“Dengan BLUD, pengelolaan bisa lebih cepat, efisien, dan terbuka untuk kerja sama. Kalau dibiarkan seperti sekarang, aset ini hanya jadi pajangan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lambannya pengoperasian Hotel Atlet meski renovasi sudah selesai. Menurutnya, keterlambatan ini berpotensi menurunkan nilai aset dan merugikan keuangan daerah. Hal yang sama terjadi pada Convention Hall, yang sejauh ini hanya difungsikan untuk acara seremonial.
Agus mengusulkan agar gedung tersebut dipakai secara multifungsi, termasuk sebagai ruang pelayanan publik atau kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga dapat menghemat biaya sewa gedung yang selama ini membebani APBD.
“Kita masih temui kantor-kantor OPD menyewa gedung, padahal aset milik daerah banyak yang menganggur. Ini masalah manajemen, bukan ketersediaan fasilitas,” ungkapnya.
Pansus LKPj mendesak Pemprov Kaltim segera merumuskan kebijakan pengelolaan terpadu bagi seluruh aset pascarehabilitasi. Prinsipnya, setiap rupiah belanja pembangunan harus memberi nilai kembali bagi masyarakat.
“Kalau pengelolaan tidak terencana, rehabilitasi sebesar apa pun hanya menambah beban. Pembangunan harus bergeser dari sekadar proyek menjadi layanan,” pungkas Agus.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now