Kaltimpedia
Beranda Nasional DPRD Kaltim Tegaskan Independensi Kampus Harus Dijaga dalam Pelaksanaan Program Gratis Pol

DPRD Kaltim Tegaskan Independensi Kampus Harus Dijaga dalam Pelaksanaan Program Gratis Pol

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Foto)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur memastikan akan terus mengawal pelaksanaan program pendidikan gratis atau Gratis Pol untuk mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026. Dalam rapat dengar pendapat bersama instansi terkait, berbagai aspek teknis dan prinsipil menjadi pembahasan penting.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menekankan bahwa bantuan pendidikan dari pemerintah tidak boleh mengganggu kebebasan akademik dan fungsi kritis perguruan tinggi.

“Kami ingin jaminan bahwa perguruan tinggi tetap memiliki independensi penuh. Bantuan dana dari pemerintah tidak boleh menjadi alat untuk membungkam suara kampus,” ujar Darlis, Rabu (11/6/2025).

Salah satu isu yang turut mengemuka adalah soal mahasiswa jalur undangan (SNBP) yang telah lebih dulu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebelum program Gratis Pol dijalankan. DPRD memastikan bahwa pembayaran tersebut akan dikembalikan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Kaltim dan kampus.

“Pengembalian UKT akan dilakukan setelah PKS rampung, ditargetkan paling lambat September 2025,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi IV juga mengusulkan agar batas usia penerima beasiswa S3 dari pemerintah daerah ditingkatkan dari 40 tahun menjadi 45 tahun, khusus bagi kalangan dosen dan tenaga pengajar.

“Banyak dosen kita yang baru bisa melanjutkan studi doktoral di usia di atas 40 tahun. Kebijakan ini kami anggap perlu agar kesempatan pendidikan lebih terbuka,” tambah Darlis.

DPRD juga mengingatkan agar layanan pendidikan di kampus tetap berjalan maksimal, meski dana dari pemerintah belum sepenuhnya dicairkan. Darlis menyebut dunia pendidikan tidak bisa diperlakukan seperti proyek pembangunan fisik.

“Pelayanan akademik tidak boleh terhambat karena keterlambatan dana. Pendidikan adalah urusan jangka panjang yang harus tetap profesional,” tegasnya.

Sebagai penutup, DPRD menyoroti pentingnya penyelarasan antara kalender akademik kampus dengan kalender kerja pemerintah, demi kelancaran proses administrasi dan pencairan anggaran.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan