Kaltimpedia
Beranda Nasional DPRD Kaltim Soroti Dugaan Pelanggaran di RS Haji Darjad, Tunggakan Gaji dan Ijazah Ditahan

DPRD Kaltim Soroti Dugaan Pelanggaran di RS Haji Darjad, Tunggakan Gaji dan Ijazah Ditahan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (ist)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan sejumlah karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda yang mengaku belum menerima upah selama tiga bulan terakhir. Selain itu, para pekerja disebut tidak memiliki kontrak kerja resmi dan bahkan ijazah mereka ditahan oleh pihak manajemen.

Menanggapi laporan yang masuk pada Rabu (16/4), Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengecam keras dugaan pelanggaran tersebut. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian yang mencoreng dunia ketenagakerjaan, khususnya di sektor pelayanan publik.

“Ini bukan sekadar keluhan biasa. Ini adalah indikasi kuat pelanggaran hak-hak pekerja. Mereka melayani pasien tanpa kepastian status kerja dan tanpa menerima gaji. Ini mencederai prinsip keadilan,” ujarnya.

Andi juga menyesalkan praktik penahanan dokumen milik pegawai, yang menurutnya merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Tindakan seperti menahan ijazah dan tidak memberikan kontrak kerja adalah praktik yang tidak bisa dibenarkan. Harus ada penindakan tegas agar hal serupa tidak terulang,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, DPRD Kaltim akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025 pukul 10.00 WITA. RDP akan mempertemukan manajemen RS Haji Darjad, Dinas Tenaga Kerja, dan instansi terkait guna menelusuri lebih jauh akar persoalan serta menentukan langkah penyelesaian.

“Jika ditemukan pelanggaran administratif atau hukum, maka sanksi harus dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
(DPRDKaltim/Adv)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan