DPRD Kaltim Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT MPI di Kaubun
Kaltimpedia.com, Kutai Timur – Dugaan terjadinya pencemaran lingkungan oleh PT MPI Cipta Graha Vactory di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Jumat (16/5/2025), tim dari komisi tersebut turun langsung ke lokasi guna mengumpulkan informasi dan klarifikasi dari pihak perusahaan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah mengakui adanya insiden tumpahan minyak. Meski begitu, PT MPI menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak berdampak luas dan masih berada dalam area konsesi perusahaan.
“Perusahaan menyatakan bahwa pencemaran tidak meluas ke luar area mereka dan telah segera dilakukan penanganan untuk meminimalkan dampak lingkungan,” terangnya.
Untuk membuktikan klaim tersebut, PT MPI menggandeng pihak ketiga, yakni PT Mutu Agung Lestari Tbk, dalam melakukan pengujian laboratorium terhadap kondisi tanah dan air di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tingkat pencemar masih berada dalam batas ambang baku mutu lingkungan yang diperbolehkan.
Meskipun hasil uji laboratorium menunjukkan tidak ada pelanggaran signifikan, DPRD tetap mengingatkan pentingnya upaya pencegahan. “Langkah antisipatif harus diperkuat. Jangan sampai kejadian seperti ini berulang dan merugikan masyarakat sekitar,” tegas Salehuddin.
Kegiatan inspeksi ini menjadi bentuk nyata komitmen DPRD Kaltim dalam merespons laporan masyarakat serta memastikan setiap aktivitas industri tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



