Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda DPRD Kota Samarinda Inisiasi Ranperda Produk Sehat, Halal dan Higienis

DPRD Kota Samarinda Inisiasi Ranperda Produk Sehat, Halal dan Higienis

Kaltimpedia.com, PPU – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di kota ini adalah halal dan higienis. Inisiatif ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Samarinda pada Rabu (20/3/2024).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Abdul Rohim menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan respons terhadap kewajiban baru yang akan diberlakukan pada Oktober 2024, di mana semua produk harus memiliki sertifikat halal sesuai dengan undang-undang.

Rohim menegaskan bahwa Raperda ini tidak hanya menekankan pentingnya kehalalan produk, tetapi juga kehigienisannya, sesuai dengan prinsip ‘halalan wa thoyyibatan’ atau halal dan baik.

“Fokus utama adalah memberikan jaminan kepada warga Samarinda bahwa produk yang mereka konsumsi adalah halal dan higienis,” ujarnya.

Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal. Untuk itu, pertemuan perdana telah diadakan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lintas sektor untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan mencari solusi yang akan diakomodir dalam Raperda.

Rohim menjelaskan bahwa ada dua kategori produk risiko rendah yang cukup dengan pernyataan halal, dan produk risiko tinggi yang memerlukan sertifikat halal.

“Produk risiko tinggi membutuhkan lebih banyak persyaratan dan biaya yang signifikan,” ungkapnya.

Meskipun saat ini ada insentif dari Kementerian yang membuat proses ini gratis, ada kekhawatiran tentang apa yang akan terjadi ketika kuota insentif habis.

“Nah ini yang kami akan masukkan dalam Raperda,” tambahnya.

Raperda ini diharapkan dapat mengakomodir solusi untuk masalah ini, termasuk kemungkinan subsidi pemerintah untuk penerbitan pernyataan halal, terutama untuk UMKM dengan risiko rendah.

“Saat ini, ada sekitar 200 UMKM di Samarinda yang sedang dalam proses mendapatkan sertifikat halal,” jelasnya.

Pertemuan lanjutan akan diadakan untuk membahas lebih spesifik setiap sektor dan memastikan bahwa semua pelaku usaha, termasuk UMKM di pinggir jalan, dapat memenuhi persyaratan undang-undang baru ini tanpa beban finansial yang berat. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan