Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan: Proyek Mewah Pemerintah, Tapi Kantor Kelurahan Masih Numpang

DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan: Proyek Mewah Pemerintah, Tapi Kantor Kelurahan Masih Numpang

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan saat melakukan peninjauan di Kantor Kelurahan Karang Mumus.

SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, kembali mengingatkan Pemerintah Kota soal pentingnya pemerataan pembangunan. Ia menyoroti kondisi Kelurahan Karang Mumus yang hingga kini belum memiliki kantor permanen, padahal Pemkot gencar membangun infrastruktur berskala besar seperti revitalisasi Pasar Pagi, tugu pesut, hingga proyek terowongan bernilai miliaran rupiah.

“Ini soal keadilan pembangunan. Di satu sisi, kita lihat proyek-proyek besar berdiri megah, tapi di sisi lain, ada kelurahan di dapil saya yang masih menyewa kantor tak layak. Ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap pelayanan publik paling dasar masih sangat minim,” tegas Adnan.

Politikus Partai NasDem itu berharap Pemkot Samarinda mulai mengarahkan anggaran ke sektor yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, termasuk membangun kantor permanen bagi Kelurahan Karang Mumus.

“Bukan hanya soal bangunan fisik, ini menyangkut kualitas pelayanan warga. Kami akan terus perjuangkan agar 2026 pembangunan kantor kelurahan ini bisa direalisasikan,” katanya.

Situasi ini menambah daftar panjang persoalan ketimpangan pembangunan yang menjadi perhatian DPRD Samarinda. Bagi Adnan Faridhan, pembangunan tidak boleh hanya berfokus pada wajah kota, tapi juga harus menyentuh kebutuhan dasar masyarakat secara menyeluruh.

Sementara itu, Lurah Karang Mumus, Arbain Asyari, membenarkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejak awal kelurahan ini belum memiliki gedung sendiri. Saat ini, seluruh operasional dilakukan di gedung sewaan.

“Di pusat kota, mencari lahan itu sangat sulit. Kalau pun ada, harganya tinggi. Kami sudah ajukan ke Pemkot untuk menyewa gedung karena kantor lama sangat tidak layak,” ujar Arbain, Senin (19/5/2025).

Namun, kondisi kantor sewa yang digunakan pun jauh dari ideal. Hanya tersedia lahan parkir untuk dua hingga empat motor, selebihnya warga harus memarkir di pinggir jalan.

“Biaya sewanya mencapai Rp 100 juta per tahun. Sudah kami usulkan pembangunan kantor tetap, tapi semua kembali ke ketersediaan lahan dan anggaran,” jelasnya.

Upaya pemanfaatan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di dekat Jembatan Kehewanan sempat diusulkan, tetapi lahan tersebut akhirnya digunakan untuk taman kota. Arbain menyebut sudah berkoordinasi dengan Bidang Aset, namun belum ada tindak lanjut, kemungkinan karena keterbatasan anggaran.

“Mungkin bisa direalisasikan akhir tahun ini atau tahun depan, kalau pembebasan lahannya memungkinkan,” pungkasnya. (adv)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan