Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Fuad Soroti Kebijakan Untuk Menaikkan Pajak, Dapat Menjadi Keuntungan

Fuad Soroti Kebijakan Untuk Menaikkan Pajak, Dapat Menjadi Keuntungan

Kaltimpedia.com, Samarinda – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 menuai beragam respons dari berbagai pihak, termasuk anggota legislatif.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fuad Fakhruddin, menyatakan bahwa kenaikan PPN merupakan peluang untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia yakin bahwa hasil dari kenaikan PPN akan kembali kepada masyarakat melalui program-program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menikmati hasil dari kenaikan pajak tersebut dalam pembangunan.

“Menurut saya, ini merupakan langkah yang tepat asalkan kenaikan pajak PPN diimbangi dengan perkembangan lebih lanjut yang mungkin dapat kita peroleh,” ujar Fuad.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kemudian, akan dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

“Namun, siapa yang akan mendapat manfaat dari kenaikan ini? Pasti Kalimantan. Kami juga mengetahui bahwa kereta api atau kereta cepat hanya ada di Bandung, hanya ada di Jakarta. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa akan hadir juga di tempat kami,” jelas Fuad.

Meskipun kenaikan PPN dapat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, Fuad optimis bahwa dampak positifnya akan terasa dalam jangka panjang.

“Bagi saya, ini merupakan keuntungan. Oleh karena itu, janganlah menyalahkan keputusan tersebut sebagai sesuatu yang akan membebani kita,” pungkasnya. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan