Kaltimpedia
Beranda Samarinda Hancurkan Fasum Transmigrasi, Dua Direktur Perusahaan Tambang di Kukar Resmi Ditahan

Hancurkan Fasum Transmigrasi, Dua Direktur Perusahaan Tambang di Kukar Resmi Ditahan

Tersangka DA dan GT saat dibawa tim penyidik Kejati Kaltim ke Rutan Samarinda.

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus bergerak cepat mengusut tuntas skandal dugaan korupsi pertambangan batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Terbaru, penyidik menetapkan dan menahan dua orang petinggi perusahaan, sehingga total tersangka dalam perkara ini membengkak menjadi lima orang.

Dua tersangka terbaru yang diringkus pada Kamis (26/2/2026) adalah DA dan GT. DA diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan sekaligus, yakni PT Jembatan Muara Bara (JMB), PT ABE, dan PT KRA. Sementara GT merupakan Direktur Utama di ketiga perusahaan tersebut.

Penetapan DA dan GT melengkapi rangkaian penahanan yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltim dalam dua pekan terakhir.

Rabu (18/2/2026) penyidik telah melakukan Penahanan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar berinisial BH dan ADR, Senin (23/2/2026) Penahanan DT, yang juga menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan tersebut, Kamis (26/2/2026), Penahanan DA dan GT setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memperoleh alat bukti cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelas Toni di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda Seberang, Kamis malam (26/2/2026).

Kasus ini mencuat setelah terungkapnya aktivitas penambangan batu bara ilegal sejak tahun 2007 di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Aktivitas menyimpang ini menyasar lima desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, yakni Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Kasi Penyidik Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan dampak mengerikan dari aktivitas tersebut. Tak hanya sekadar tambang tanpa izin, para pelaku diduga menghancurkan aset negara demi mengeruk emas hitam.

“Ratusan rumah berikut lahan pertanian maupun fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun oleh Kementerian Transmigrasi hancur tidak berbekas. Batu bara yang berada di dalamnya dijual secara tidak benar,” tegas Danang.

Kerugian Negara Fantastis
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp500 miliar. Namun, angka ini masih bersifat sementara karena tim penyidik bersama auditor masih melakukan penghitungan mendalam untuk memastikan nilai pasti kerugian keuangan negara.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kelima tersangka saat ini telah dititipkan di sel tahanan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.(kp/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan