Kaltimpedia
Beranda Samarinda IKN Bukan Sekadar Proyek Fisik, Otorita dan Pemprov Kaltim Perketat Pengawasan Aktivitas Ilegal

IKN Bukan Sekadar Proyek Fisik, Otorita dan Pemprov Kaltim Perketat Pengawasan Aktivitas Ilegal

OIKN dan Pemprov Kaltim membahas penanganan kawasan Nusantara. (Humas OIKN)

SAMARINDA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi memperkuat sinergi untuk mengawal tata kelola kawasan Nusantara. Kolaborasi ini difokuskan pada penanganan aktivitas ilegal, perlindungan hutan, hingga pengendalian kependudukan demi menjaga marwah IKN sebagai kota berkelanjutan.

Dalam pertemuan di Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Selasa (24/02/2026), Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Otorita IKN, Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa pengelolaan IKN kini memasuki fase penindakan yang lebih tegas namun tetap humanis.

Transisi ke Penindakan Terukur
Edgar mengungkapkan bahwa pendekatan terhadap aktivitas ilegal di wilayah IKN kini mulai bergeser. Jika sebelumnya otoritas lebih mengedepankan pencegahan, ke depan langkah penindakan akan dilakukan secara lebih terukur.

“Pendekatan pencegahan sebelumnya telah dilakukan, namun ke depan perlu diimbangi dengan langkah penindakan agar lebih efektif,” ujar Edgar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal.

Satgas ini memiliki ruang lingkup luas, mencakup pengawasan di sektor Kehutanan (Perambahan kawasan), Pertambangan (Aktivitas tanpa izin), Sosial-Ekonomi (Aktivitas ilegal lainnya).

MENJAGA TARGET ‘FOREST CITY’

Salah satu tantangan terbesar adalah mewujudkan konsep Forest City yang menargetkan 65 persen wilayah IKN sebagai kawasan hutan. Meski demikian, Edgar mengakui adanya aktivitas sosial-ekonomi masyarakat yang sudah ada sebelum pembangunan IKN dimulai.

Menyikapi hal tersebut, Otorita IKN memastikan tidak akan menggunakan cara-cara represif. “Kita tidak bisa menggunakan pendekatan radikal. Penanganannya harus bertahap dan berbasis sosial,” tegasnya.

Strategi yang diusung meliputi kemitraan konservasi dan program pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat lokal.

Dukungan penuh datang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni. Ia mengingatkan agar setiap kebijakan penataan kawasan harus berpijak pada realitas di lapangan, bukan sekadar teori.

“Penataan kawasan tidak bisa hanya dilihat dari perencanaan di atas kertas, tetapi harus mempertimbangkan kondisi eksisting masyarakat,” kata Sri Wahyuni.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan IKN tidak hanya unggul secara infrastruktur, tetapi juga mampu menjadi fondasi kota masa depan yang inklusif, adil, dan lestari bagi seluruh lapisan masyarakat.(kp/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan