Kaltimpedia
Beranda Nasional Indonesian Bukan Sekadar Pasar, Menkomdigi Sebut Platform Digital Pengambil Untung Wajib Patuhi Aturan

Indonesian Bukan Sekadar Pasar, Menkomdigi Sebut Platform Digital Pengambil Untung Wajib Patuhi Aturan

Menkomdigi Meutya Hafid saat menjadi pembicara dalam Rapat Pimpinan Polri 2026 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (11/02/2026).(Foto: Pey HS/Komdigi)

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital global yang beroperasi di tanah air tidak bisa lagi abai terhadap aturan nasional. Dengan populasi pengguna internet mencapai 229 juta orang, Indonesia memposisikan diri sebagai yurisdiksi hukum yang harus dihormati, bukan sekadar pasar digital.

Ketegasan ini disampaikan Meutya dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/02/2026). Ia menekankan bahwa kedaulatan digital merupakan harga mati bagi setiap platform yang mengambil keuntungan dari traffic di Indonesia.

“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” ujar Meutya tegas.

Langkah Tegas pada Fitur Grok di Platform X
Salah satu bukti nyata ketegasan pemerintah adalah langkah pemblokiran konten pornografi pada fitur Grok di platform X. Indonesia tercatat sebagai negara pertama yang mengambil tindakan tersebut karena fitur tersebut dinilai melanggar aturan hukum nasional.

Langkah ini membuahkan hasil signifikan. Pasca-penutupan, perwakilan regional dan global platform tersebut menemui pemerintah Indonesia untuk menyepakati perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus bagi pengguna di Indonesia.

“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” jelasnya.

KOLABORASI TEKAN JUDI ONLINE HINGGA 50 PERSEN

Selain penataan platform, Meutya memaparkan keberhasilan kolaborasi antara Kemkomdigi dan Polri dalam memberantas judi online. Sejak 20 Oktober, pemerintah telah men-takedown sekitar 3 juta konten judi online.

Hasilnya, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan nilai transaksi judi online yang drastis, dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun. Meutya menilai pencapaian ini adalah buah dari kombinasi pencegahan dan penegakan hukum yang kuat.

“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement,” tambahnya.

Fokus Agenda Digital 2026
Menjelang momen Ramadan dan Idulfitri, Menkomdigi meminta Polri memperkuat koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut. Ia menegaskan bahwa agenda digital Indonesia pada 2026 akan berfokus pada tiga pilar utama: Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga.

“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” pungkas Meutya.(rls/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan