Kolaborasi Lintas Kewenangan dalam Penanganan Pesut Mahakam
Samarinda – Upaya konservasi Pesut Mahakam kembali menegaskan perlunya koordinasi lintas sektor. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, Joko Istanto, menyebut bahwa penanganan satwa dilindungi tersebut tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, mengingat rentangnya kewenangan dan kompleksitas persoalan di lapangan.
Menurut Joko, aturan terbaru menempatkan kewenangan utama pesut di Kementerian Kelautan. Karena itu, pemerintah provinsi dan kabupaten harus terhubung secara aktif dengan pemerintah pusat.
Ia menegaskan Dishut Kaltim juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup karena persoalan pesut menyangkut ekosistem yang lebih luas.
“Hewannya ada di sini, tapi sumber pencemarnya mungkin di tempat lain. Ini harus multisektor,” katanya (26/11/2025).
Joko menegaskan pesut adalah aset nasional bahkan dunia, sebab populasinya di Kaltim diperkirakan hanya sekitar 60 ekor.
Ia juga meminta semua pihak berhati-hati sebelum menyimpulkan penyebab gangguan populasi. Setiap dugaan, apakah jaring, limbah, hingga aktivitas kapal, harus diverifikasi. Jika dugaan berkaitan dengan kegiatan seperti ship to ship, maka harus dilihat perizinannya dan siapa otoritas yang bertanggung jawab.
Joko menyampaikan bahwa dari penelusuran Dishut, terdapat kewenangan yang berada di kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat. Karena itu, menurutnya, langkah terbaik adalah identifikasi bersama dan kolaborasi berkelanjutan.
“Setiap kali pemerintah pusat turun ke daerah, biasanya mereka melibatkan pemerintah provinsi,” pungkasnya.(ct/ADV/Diskominfo)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



