Kaltimpedia
Beranda Kalimantan Timur Krisis Guru SLB di Kaltim, Disdikbud Dorong Skema Kuliah Lanjutan dan Afirmasi Daerah

Krisis Guru SLB di Kaltim, Disdikbud Dorong Skema Kuliah Lanjutan dan Afirmasi Daerah

Ilustrasi Tenaga Pengajar SLB (Ist)

Samarinda – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, Armin, menegaskan bahwa persoalan kekurangan guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) masih menjadi pekerjaan berat yang harus segera dibenahi.

Ia mengungkapkan, pelatihan yang selama ini diberikan kepada guru SLB seringkali tidak berujung pada penempatan yang tuntas di daerah asal. Beberapa terkendala administrasi, sementara sebagian lain belum dapat ditetapkan secara resmi.

Armin menyebut hambatan terbesar adalah keterbatasan kewenangan daerah dalam melakukan pengangkatan tenaga pendidik baru.

“Kita tidak bisa melakukan rekrutmen semena-mena. Karena aturan pengangkatan ASN dan PPPK sepenuhnya mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” ujarnya (15/11/2025).

Untuk mengatasi kekosongan guru SLB, Disdikbud mendorong kebijakan pendidikan lanjutan bagi guru. Armin mencontohkan model kerja sama pendidikan di Banjarmasin yang memungkinkan guru SLB menempuh kuliah lanjutan secara terstruktur. Biaya pendidikan, lanjutnya, dapat dialokasikan melalui Dana BOS sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS yang memungkinkan pembiayaan peningkatan kompetensi guru.

Kaltim juga tengah memetakan kebutuhan guru SLB per wilayah. Jika ada kekurangan akut, Disdikbud menyiapkan opsi pengiriman tenaga yang telah disertifikasi atau membuka kelas jarak jauh.

“Ini cara agar pembelajaran tidak terputus di daerah,” ujarnya.

Disdikbud juga mengusulkan agar pendidikan lanjutan guru SLB bisa dilakukan di Kaltim melalui kerja sama dengan perguruan tinggi seperti UNESA. Rencana ini akan dibahas bersama Biro Kesejahteraan Rakyat untuk membuka peluang beasiswa daerah.

Armin memastikan seluruh langkah itu akan disertakan dalam laporan pendidikan kepada DPRD, termasuk usulan afirmasi bagi pendidikan di wilayah 3T sebagai tindak lanjut dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait layanan dasar pendidikan.(ct/ADV/Diskominfo)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan