Kaltimpedia
Beranda Samarinda Tiga Larangan Utama Profesi Pers Terungkap di Halal bihalal PWI Kaltim

Tiga Larangan Utama Profesi Pers Terungkap di Halal bihalal PWI Kaltim

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat menyampaikan Tauziah pada halal bihalal PWI Kalimantan Timur berlangsung di Ruang Hiefni Effendi Gedung PWI Kaltim, Jalan Biola Prevab Samarinda.

SAMARINDA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur menggelar kegiatan Halal Bihalal sebagai momentum Syawalan sekaligus mempererat silaturahmi antarinsan pers di Gedung PWI Kaltim, Jalan Biola, Samarinda, Sabtu (18/4/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang memberikan tausiyah khusus bertema “Jurnalisme Kenabian”. Tema ini diangkat sebagai upaya memperkuat kembali peran pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah tantangan profesi yang kian kompleks.

Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menjelaskan bahwa konsep jurnalisme kenabian merupakan paradigma yang berlandaskan nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Tujuannya adalah mendorong perubahan sosial ke arah yang lebih baik dengan meneladani empat sifat utama nabi: Sidiq (kebenaran), Amanah (terpercaya), Tabligh (menyampaikan), dan Fathonah (kecerdasan).

“Jurnalisme tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga mengemban misi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan,” ujar Rahman.

Ia menambahkan, sosok Andi Harun dipilih karena pengalaman panjangnya di dunia politik dan kedekatannya dengan dunia jurnalistik. Perspektif dari seorang pemimpin daerah yang sering berinteraksi dengan pers diharapkan mampu memberikan energi positif bagi wartawan dalam mengawal pembangunan.

Dalam tausiyahnya, Andi Harun mengaitkan praktik jurnalisme dengan nilai-nilai moral yang terkandung dalam Al-Qur’an. Ia mengutip Surah Al-Hujurat ayat 12 sebagai landasan etika untuk menjaga akurasi dan integritas pemberitaan.

Ia menekankan tiga larangan utama dalam ayat tersebut yang relevan dengan profesi pers, yaitu Larangan Berprasangka Buruk (Suudzon), Menghindari berita yang didasarkan pada asumsi tanpa fakta jelas. Larangan Mencari Kesalahan (Tajassus), Tidak sekadar membongkar aib tanpa kepentingan publik yang benar, dan Larangan Menggunjing (Ghibah), wartawan supaya menghindari sensasi yang menjurus pada fitnah.

Meski demikian, Andi Harun memberikan catatan penting bahwa kritik pers tetap memiliki ruang yang sah dalam demokrasi.

“Namun, selama berita bertujuan untuk kepentingan dan manfaat publik serta melalui proses verifikasi, maka hal itu tidak termasuk dalam kategori berprasangka buruk atau tajassus,” tegas Wali Kota Samarinda tersebut.

Selain membahas jurnalisme, Andi Harun juga memaparkan akar sejarah Halal Bihalal di Indonesia. Ia mengisahkan bagaimana Presiden Soekarno menginisiasi tradisi ini di masa awal kemerdekaan untuk menyatukan perbedaan pandangan para tokoh bangsa.

Menutup tausiyahnya, ia berharap momentum ini dapat mempererat persatuan di Kalimantan Timur dan memperkuat peran pers dalam menjaga harmoni daerah.

“Tugas kita adalah menjaga dan mengembalikan fitrah kebaikan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.(kp/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan