Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Komisi I Targetkan Revisi Perda Miras Selesai Bulan Depan

Komisi I Targetkan Revisi Perda Miras Selesai Bulan Depan

anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Elnatan Pasambe.

Kaltimpedia.com, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol, telah direvisi oleh DPRD Samarinda. Karena Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021

Elnatan Pasambe selaku Ketua Panitia Kusus (Pansus) I Perda larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol mengatakan pembahasan revisi Perda tersebut sudah cukup matang.

Dikarenakan pihaknya telah melakukan Hearing bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Ruang Rapat lantai 1 DPRD Samarinda, Pada Selasa (28/3/2023) lalu.

“Masih di bahas, karena perda ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Nomor 49 Tahun 2021-red), sehingga banyak memang yang harus di revisi,” ucap Elnatan.

Ia mengatakan, Perda ini masih perlu pembahasan dan masukan, baik dari para distributor minuman keras (Miras) atau masukan dari masyarakat Kota Samarinda.

“Kebetulan pembahasan baru sampai padal 5 dan masih harus banyak masukan-masukan, maka kami akan undang pelaku usaha miras untuk terlibat dalam revisi ini,” ujarnya.

Legislator Basuki Rahmat ini pun berharap, semua anggota Pansus terlibat dalam revisi Perda Minuman Beralkohol (Minol) dan jika sudah selesai semoga tidak ada pihak yang di rugikan.

“Saya harap habis lebaran ini pembahasan selesai, apalagi samarinda menjadi penyanggah IKN pastinya perubahan harus kita lakukan,” pungkasnya. (Adv)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan