Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Komisi III DPRD Kaltim Minta Tambahan Waktu Soal Rencana Pencabutan Perda Reklamasi dan Pascatambang dan Pengelolaan Air

Komisi III DPRD Kaltim Minta Tambahan Waktu Soal Rencana Pencabutan Perda Reklamasi dan Pascatambang dan Pengelolaan Air

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Istimewa)

Samarinda, Kaltimpedia.com – Jajaran Komisi III DPRD Kaltim meminta tambahan waktu masa kerja selama 3 bulan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Perda tersebut adalah Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir membeberkan, alasan penambahan waktu masa kerja penugasan ini karena proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum terbit.

Makanya, kata dia, Komisi III DPRD Kaltim mengusulkan perpanjangan masa kerja penugasan sambil menunggu terbitnya fasilitasi dari Kementerian.

Sutomo Jabir menyampaikan, fasilitasi Kemendagri tersebut merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum bisa nantinya mendapat persetujuan. Penambahan masa kerja 3 bulan ini diusulkan supaya pembahasan pencabutan dua Perda itu tak diperpanjang terus-menerus.

“Fasilitasi ini produknya berupa koreksi, penyesuaian, saran atau hal lainnya. Yang jelas draftnya sudah selesai dan sudah kami serahkan ke Kemendagri. Karena yang minta persetujuan fasilitasi itu dari Pemprov melalui Biro Hukum, jadi kita menunggu informasi dari mereka saja,” jelasnya kepada awak media, Kamis (2/3/2023).

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyebutkan, proses fasilitasi diperkirakan tak akan memakan waktu lama. Pihaknya hanya mencabut kedua Perda tersebut karena tidak relevan lagi dengan peraturan di atasnya.

“Apabila tidak dicabut, maka hal tersebut akan menjadi beban bagi Pemprov Kaltim, karena berbenturan dengan undang-undang di atasnya,” ungkap Sutomo Jabir.

Lanjutnya, fasilitasi ini juga dilakukan untuk mencari celah aturan baru agar Pemprov Kaltim tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap kedua aturan yang dicabut. (fa/adv/dprdkaltm)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan