Kaltimpedia
Beranda Politik Komisi IV Sambangi Kemendikbud, Bawa Sejumlah Persoalan z pendidikan di Kaltim

Komisi IV Sambangi Kemendikbud, Bawa Sejumlah Persoalan z pendidikan di Kaltim

Kunjungan Komisi IV ke Kemendikbud RI. (Foto: Istimewa)

Kaltimpedia.com, Jakarta– Memasuki masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seperti saat ini, kerap menimbulkan sejumlah persoalan di masyarakat. Terlebih di Kalimantan Timur, mengingat sarana dan prasarana pendidikan masih jauh dari ideal.

Pemerintah pusat sendiri selalu melakukan evaluasi kebijakan dalam proses PPDB mulai dari sistem zonasi guna menciptakan pemerataan kualitas pendidikan hingga berbagai kebijakan baru lainnya, sayangnya di beberapa daerah kebijakan tersebut justru menimbulkan persoalan baru karena belum meratanya sarana dan prasarana.

Banyaknya keluhan dari orang tua siswa terkait PPDB dan minimnya sarana prasarana yang ada, maka Komisi IV DPRD Kaltim membawa persoalan tersebut ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fahlevi menjelaskan, keterbatasan anggaran daerah khususnya dalam beberapa tahun terakhir akibat pandemi covid-19 memberikan dampak terhadap laju pembangunan dunia pendidikan.

“Kaltim harus terus mengejar ketertinggalan khususnya bidang pendidikan karena jumlah sekolah belum merata, tidak semua kecamatan memiliki sekolah untuk tingkat SMP dan SMA,” ujar Reza.

Oleh sebab itu, diperlukan dukungan anggaran yang maksimal dari pemerintah. Keterbatasan anggaran daerah di tengah bangkitnya perekonomian daerah membuat Komisi IV meminta dukungan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud.

“Dengan menjelaskan persoalan yang dialami oleh Kaltim kami berharap bantuan pemerintah pusat baik melalui Dana Operasional Sekolah maupun yang lainnya bisa diberikan secara proporsional” harapnya.

Politikus Gerindra itu berharap agar pemerintah pusat termasuk Kemendikbud, bisa melakukan monitoring ke daerah-daerah di Kaltim untuk melihat kondisi rill di lapangan agar mengetahui langsung permasalahan yang dihadapi.

Perencana Ahli Muda Biro Perencanaan Kemendikbud RI Irnu Kertapak menjelaskan bahwa sejak 2020 terkait sarana prasarana infrastruktur segala sesuatu anggaran dialokasikan ke PUPR mengacu ke putusan presiden.

“Untuk sekolah yang bisa menerima Rehab ialah yang sudah mengisi Form dari PUPR. Yang memang membidanginya. Tidak perlu payung hukum tambahan untuk kurikulum di seluruh sekolah. Semua merata nasional” sebutnya.

“Sejak tiga tahun terakhir sscara anggaran infrastuktur termasuk pendidikan diarahkan melalui data fisik melalui aplikasi krisna bapenas.Rincian dana DAK ada di perpres rincian APBD dan DPRD harus mengetahui tentang rincian tersebut” tutupnya. (Aji/adv/KominfoKaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan