Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Komisi IV Sepakat Edaran Pemkot Terkait Penutupan THM di Bulan Ramadhan

Komisi IV Sepakat Edaran Pemkot Terkait Penutupan THM di Bulan Ramadhan

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor.

Kaltimpedia.com, Samarinda – Menjelang Bulan Suci Ramadhan Tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) akan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Tepian.

Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, H Ridwan Tassa mengatakan sudah menjadi kebiasaan di Kota Tepian saat menyambut bulan suci Ramadan, semua THM wajib untuk menutup sementara usahanya.

“Tak hanya THM, hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat hingga arena billiard semua harus tutup,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Surat himbauan ini sendiri akan diedarkan mulai tanggal 16 Maret mendatang kepada para pelaku usaha. Dan nantinya akan diperkuat dengan surat edaran dari Wali Kota Samarinda.

Hal tersebut sangat didukung oleh Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor, ia mengatakan ini sangat penting, karena bagian dari menghormati ummat yang akan menjalankan ibadah puasa nantinya.

“Pelaku usaha sebagaimana pada surat himbauan nanti harus mengikutinya, tidak hanya hiburan malam, para pedagang atau warung-warung makan kiranya kalau bisa juga mentaati surat himbauan walikota nantinya,” ujar Sopian.

Politisi Golkar ini pun berharap, semua pihak baik pelaku usaha atau pedagang mentaati surat himbauan, sebagai bentuk toleransi dan meminimalisir terjadinya kegaduhan pada bulan suci Ramadhan.

“Hal ini bentuk untuk saling menghormati dalam rangka menjalankan ibadah puasa 1444 hijriah,” pungkasnya. (Adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan