Kaltimpedia
Beranda Nasional Krisis Air Mengintai Balikpapan, Sungai Wain Terkunci Regulasi: Legislator Desak Terobosan Kebijakan

Krisis Air Mengintai Balikpapan, Sungai Wain Terkunci Regulasi: Legislator Desak Terobosan Kebijakan

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti.(Foto)

Kaltimpedia.com, Balikpapan – Di tengah meningkatnya kebutuhan air bersih akibat ledakan penduduk dan meluasnya urbanisasi, Kota Balikpapan justru terjebak dalam kebuntuan kebijakan. Potensi besar Sungai Wain sebagai sumber air baru tertahan statusnya sebagai kawasan hutan lindung yang membuatnya nyaris tak tersentuh.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, angkat bicara soal dilema ini. Ia menilai, urgensi ketersediaan air bersih tak bisa terus dihadapkan pada tembok regulasi yang stagnan.

“Ini bukan sekadar bicara pasokan air. Ini soal arah kebijakan strategis: bagaimana kita menyeimbangkan kebutuhan rakyat dengan komitmen menjaga lingkungan,” katanya.

Menurutnya, aturan konservasi kerap kali terlalu kaku dan tidak akomodatif terhadap dinamika kebutuhan publik. Ia menekankan pentingnya pendekatan baru yang adaptif terhadap tantangan zaman, tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan.

“Sungai Wain bukan berarti harus dibuka sembarangan. Tapi harusnya ada ruang untuk kajian ilmiah, penggunaan teknologi ramah lingkungan, dan model pengelolaan yang terbatas serta terkendali,” jelasnya.

Politisi PKB itu juga menyoroti kurangnya inisiatif kolaboratif antarinstansi. Ia mendorong agar Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, dan kementerian terkait segera duduk satu meja untuk merumuskan formula kebijakan yang memungkinkan pemanfaatan air Sungai Wain secara bijak.

“Jangan sampai kita terlalu sibuk menjaga aturan sampai lupa menjawab kebutuhan paling dasar masyarakat: akses terhadap air bersih,” tegasnya.

Damayanti menegaskan bahwa reformulasi kebijakan tidak berarti menanggalkan prinsip konservasi, melainkan menciptakan mekanisme pemanfaatan yang berdampingan dengan pelestarian lingkungan. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah meninggalkan pendekatan hitam-putih dalam pengelolaan kawasan konservasi.

“Air bersih adalah hak dasar warga. Tapi kelestarian hutan juga tanggung jawab bersama. Yang harus dilakukan adalah menyatukan dua hal ini dalam kebijakan yang progresif, bukan membiarkan keduanya saling meniadakan,” pungkasnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan