La Ode Nasir Harapkan Perda Pajak dan Retribusi Bisa Berikan Manfaat Nyata Untuk Pembangunan Di Kaltim
Kaltimpedia.com, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H. La Ode Nasir, mengingatkan masyarakat terkait pajak dan retribusi di Benua Etam.
Pasalnya, La Ode Nasir menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan aturan baru tentang pajak dan retribusi. Untuk itu, dirinya perlu menekan pentingnya pemahaman masyarakat terkait aturan baru tersebut.
“Aturan baru itu, tertuang di Peraturan Daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi,” katanya.
Dirinya menjelaskan, Perda ini akan memperjelas aturan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak dan retribusi yang lebih terstruktur dan transparan. Kami ingin masyarakat memahami ketentuan ini agar penerapannya bisa dilakukan dengan baik,” jelas Nasir sapaan akrabnya.
Kemudian, legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan itu, menyampaikan pula beberapa poin penting dari Perda yang mencakup ketentuan tentang jenis pajak dan retribusi, tata cara pembayaran, hingga sanksi yang berlaku bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban mereka.
“Dimana, kita berharap aturan yang lebih spesifik ini mampu meminimalisir kesalahpahaman dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi,” harap Nasir.
Selain itu, Nasir juga menegaskan bahwa pengawasan dan pengelolaan pajak daerah akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Pemprov Kaltim, akan berupaya sebaik mungkin untuk memastikan bahwa dana dari pajak dan retribusi ini digunakan sesuai peruntukannya,” tutur dia.
Dirinya, berharap Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Provinsi Kalimantan Timur.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi akan meningkat, demi kesejahteraan dan kemajuan bersama,” tutup Nasir. (adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



