Meski APBD Turun, Pemkab Kutim Tegaskan Dana RT Rp250 Juta Tetap Utuh
Kaltimpedia, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keberlanjutan program Dana Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp250 juta per tahun pada 2025.
Kebijakan ini tetap dipertahankan meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim mengalami penurunan.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa program Dana RT merupakan kebijakan strategis yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah memastikan tidak ada pengurangan alokasi anggaran untuk program tersebut.
“Walaupun APBD mengalami penyesuaian, Dana RT Rp250 juta per RT tetap berjalan penuh, program ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah,” ujar Ardiansyah.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Kutim telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp400 miliar melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk mendukung pembangunan berbasis lingkungan dan desa.
Menurut Ardiansyah, pendekatan pembangunan dari tingkat RT terbukti efektif dalam menjawab persoalan riil masyarakat.
Melalui Dana RT, warga diberi ruang untuk merumuskan kebutuhan prioritas melalui musyawarah, sehingga program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan.
Dana RT dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang berdampak langsung, seperti perbaikan jalan lingkungan, pembangunan dan perawatan drainase, penerangan jalan umum, hingga penyediaan fasilitas air bersih komunal bagi wilayah yang belum terjangkau infrastruktur dasar.
Selain itu, Pemkab Kutim juga melanjutkan program pengadaan kendaraan operasional bagi ketua RT guna menunjang mobilitas dan efektivitas pelayanan di tingkat lingkungan.
Ardiansyah menyebutkan bahwa penyaluran kendaraan tersebut telah dilakukan secara bertahap.
“Sebagian motor operasional RT sudah diserahkan dan sisanya akan segera kami tuntaskan,” tegasnya.
Dana RT juga diarahkan untuk mendukung program sosial, termasuk percepatan penanggulangan kemiskinan dan penurunan angka stunting melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis data kebutuhan warga.
Dalam pengelolaannya, Dana RT tetap mengikuti mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
RT berperan dalam perencanaan kegiatan, sementara pemerintah desa bertanggung jawab terhadap administrasi, pengadaan, serta pelaporan keuangan.
Dengan mempertahankan Dana RT dan program pendukung lainnya, Pemkab Kutim optimistis pemerataan pembangunan dapat terus berjalan hingga ke lingkungan terkecil dan dirasakan langsung oleh masyarakat.(ADV)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



