Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Muhammad Novan Syahronny Pasie Soroti Penggunaan Jalan Protokol di Samarinda

Muhammad Novan Syahronny Pasie Soroti Penggunaan Jalan Protokol di Samarinda

Anggota DPRD Samarinda Muhammad Novan (Foto: Istimewa)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD kota Bandung beberapa waktu yang lalu Muhammad Novan mendapat berbagai informasi tentang penggunaan jalan protokol yang sepertinya Samarinda juga perlu mengadopsi tentang pengaturan spesifikasi jalan protokol.

Pengaturan jalan protokol perlu di Perdakan untuk mengklasifikasikan jenis jalan di Samarinda yang boleh di lalui pribadi, kendaraan umum maupun kendaraan angkutan.

Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar), Muhammad Novan Syahronny mengungkapkan bahwa samarinda perlu perda untuk mengatur jalan protokol, agar kendaraan dengan tonase tertentu tidak sembarangan melalui jalanan umum.

Seperti diketahui angkutan dengan tonase besar yang melalui jalur pribadi akan menimbulkan kerusakan jalan yang parah jika terus di biarkan.

“Penggunaan akses Jalan di daerah kota Samarinda memang harus di buatkan Perdanya, karena sampai saat ini banyak truk besar yang membawa beban cukup berat, yang seharusnya kendaraan bermuatan berat tidak oleh melintas di Jalur Jalan Protokol ” pungkasnya pada senin (14/3/2022).

Sekali lagi Muhammad Novan mengusulkan agar Samarinda memiliki perda tentang jalan protokol, untuk mengklasisikasikan jalan protokol di Samarinda.

Hal tersebut tentu bertujuan untuk memudahkan perawatan jalan dan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, setelah perda di resmikan tentu dari dasar tersebut bisa dijadikan acuan untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar.

“Kaitannya dalam hal ini agar tidak ada lagi pelanggaran spesifikasi Jalan itu oleh kendaraan kendaraan besar yang membawa beban berat melebihi tonase dilarang untuk melintas di jalur jalan protokol tersebut” tutupnya. (Fa) Adv

Komentar
Bagikan:

Iklan