Paripurna DPRD Kaltim: Pansus LKPJ Soroti Temuan BPK dan Anggaran Bantuan Hukum
Kaltimpedia.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-17 di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Rabu (11/6/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024.
Ketua Pansus LKPJ, Agus Suwandy, dalam laporannya menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Rekomendasi tersebut dibagi berdasarkan mitra kerja masing-masing komisi di DPRD dan menjadi bagian integral dari laporan akhir Pansus.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah penyelesaian temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum ditindaklanjuti.
“Gubernur perlu segera menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Inspektur Provinsi untuk menyelesaikan seluruh temuan tersebut. Penyelesaian ini juga akan menjadi indikator kinerja perangkat daerah,” ujar Agus.
Ia menambahkan bahwa progres penyelesaian temuan harus dikompilasi secara berkala dan dilaporkan kepada DPRD untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, Pansus juga menekankan pentingnya perhatian terhadap anggaran bantuan hukum bagi warga tidak mampu. Agus menyarankan agar Gubernur menetapkan kebijakan peningkatan alokasi anggaran bantuan hukum melalui Biro Hukum.
“Peningkatan porsi anggaran bantuan hukum harus menjadi prioritas dalam APBD, agar akses keadilan bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, Pansus juga mendesak adanya penyusunan formula dasar yang lebih adil dalam penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) kepada pemerintah kabupaten/kota. Menurut Agus, formula tersebut harus dirancang oleh Sekretaris Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPRD sebelum diberlakukan.
Dengan rekomendasi ini, DPRD berharap pengelolaan pemerintahan daerah ke depan bisa berjalan lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



