Pastikan Tenda Jemaah Aman, Dirjen PE2HU Instruksikan Percepatan Anggaran Haji 2026
JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mematok standar tinggi dalam pengelolaan anggaran operasional haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dengan total kebutuhan mencapai Rp18,2 triliun, seluruh satuan kerja (satker) diinstruksikan untuk menjalankan manajemen keuangan yang riil, akuntabel, dan bebas dari pemborosan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU), Jaenal Effendi, dalam agenda Penguatan Tata Kelola dan Penyerahan Alokasi Anggaran Operasional Haji di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Penyelenggaraan haji tahun ini menghadapi tekanan waktu yang lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Arab Saudi kini memberlakukan batas waktu pembayaran layanan Masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) dengan regulasi yang sangat kaku.
Setiap keterlambatan pembayaran berisiko fatal: mulai dari hilangnya lokasi tenda yang strategis hingga menurunnya kualitas layanan yang dapat mengancam keamanan serta kenyamanan jemaah.
“Hal yang perlu digarisbawahi adalah agar kita semua benar-benar mengikuti arahan Bapak Menteri, terutama dalam menyampaikan kebutuhan yang bersifat prioritas dan riil,” ujar Jaenal Effendi.
Dari total kebutuhan sebesar Rp18,2 triliun tersebut, porsi terbesar akan dialokasikan untuk memenuhi biaya operasional di Arab Saudi. Pos pengeluaran terbesar berikutnya adalah biaya penerbangan, sementara sisanya akan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional di dalam negeri.
Jaenal mengingatkan bahwa integritas adalah harga mati dalam mengelola dana ini, mengingat statusnya sebagai dana yang dititipkan oleh jemaah.
“Koordinasi ini penting agar penyerapan, penggunaan, dan pengelolaan biaya operasional dapat berjalan tertib. Kita harus selalu mengingat bahwa dana yang digunakan merupakan dana jemaah,” tegasnya.
PAKTA INTEGRITAS DAN TRANSPARANSI
Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap transparansi, dalam forum tersebut dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dokumen ini menjadi ikatan hukum dan moral agar setiap keputusan pengeluaran tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
Ditjen PE2HU juga berkomitmen untuk membuka ruang diskusi lanjutan guna memperkuat kapasitas sumber daya manusia di daerah. Hal ini bertujuan agar sinergi antara pusat dan daerah semakin solid dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara maksimal demi kenyamanan dan keselamatan jemaah haji Indonesia di Benua Etam maupun nasional.(rls/mn)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



