Kaltimpedia
Beranda Nasional PDI-P Dukung Revisi Perda Lingkungan Kaltim, Ingatkan Agar Tak Sekadar Jadi Pajangan Hukum

PDI-P Dukung Revisi Perda Lingkungan Kaltim, Ingatkan Agar Tak Sekadar Jadi Pajangan Hukum

Juru bicara Fraksi PDI-P DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono. (Humas DPRD Kaltim)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tengah disusun Pemprov Kaltim. Meski demikian, dukungan tersebut dibarengi peringatan agar regulasi baru tidak berhenti pada tataran simbolis.

Dalam rapat paripurna ke-23 DPRD Kaltim di Gedung B, Senin (14/7/2025), Juru Bicara Fraksi PDI-P, Didik Agung Eko Wahono, menegaskan bahwa revisi perda harus menjadi instrumen nyata dalam mengendalikan aktivitas eksploitasi sumber daya alam (SDA) di daerah.

“Perubahan aturan ini harus diikuti komitmen politik dan birokrasi. Jangan sampai hanya menjadi teks hukum yang tidak dijalankan,” ujarnya.

Didik menilai, percepatan pembangunan ekonomi di Kaltim harus diimbangi perlindungan lingkungan yang memadai, terutama di kawasan rawan kerusakan akibat industri ekstraktif. Menurutnya, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan menjadi tantangan utama yang tak bisa diabaikan.

Fraksi PDI Perjuangan juga mengaitkan pembahasan revisi perda ini dengan konsep Trisakti yang dicetuskan Presiden Soekarno berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Dalam kerangka itu, pengelolaan lingkungan dipandang sebagai bagian integral dari kemandirian bangsa.

“Kalau pembangunan mengabaikan daya dukung lingkungan, kesejahteraan yang kita kejar hanya akan menjadi angan-angan,” tambah Didik.

Fraksi PDI-P mendorong agar pembahasan di panitia khusus (pansus) melahirkan kebijakan yang tidak hanya responsif terhadap persoalan lingkungan, tetapi juga dapat dilaksanakan secara konsisten dan terukur di lapangan.

Pihaknya berharap revisi perda ini menjadi momentum memperkuat pengawasan atas eksploitasi SDA, sekaligus memastikan setiap warga Kaltim mendapatkan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan