Kaltimpedia
Beranda Kutai Kartanegara Pemkab Kukar Dukung Upaya Penurunan Emisi FCPF-CP

Pemkab Kukar Dukung Upaya Penurunan Emisi FCPF-CP

Kaltimpedia.com, Tenggarong — Kaltim merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang ditunjuk untuk melaksanakan program penurunan emisi dalam skema Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Pelaksanaan FGD Sosialisasi Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) serta Pengelolaan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG)  bertempat  Grand Fatma, Tenggarong pada Selasa (16/11/2021).

Dalam sambutan tertulis Bupati Kukar Edi Damansyah yang dibacakan Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono menyampaikan program ini sangat perlu didukung. Khususnya di Kukar yang cakupan wilayahnya bisa memberikan kontribusi terhadap program penurunan emisi.

Tidak hanya mengurangi emisi, deforestasi, dan degradasi hutan, program ini juga merupakan upaya meningkatkan tata kelola lahan. Bahkan kinerja pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), mengembangkan mata pencaharian masyarakat adat dan umum, serta melindungi habitat satwa dan tumbuhan langka yang terancam punah.

“Program pengurangan emisi dapat memberikan kontribusi berupa insentif melindungi hutan dan keanekaragaman hayati di tingkat kabupaten,” katanya.

Kukar lanjut Sunggono, memiliki ekosistem lahan basah yakni kawasan hutan gambut yang masuk menjadi area kesatuan hidrologis gambut yang perlu dikelola dan dilindungi. Kawasan ini merupakan ekosistem penting karena sangat kaya akan simpanan karbon.

“Untuk menjaga sumber kekayaan dan keunikan keanekaragaman hayati, renovasi air dan elemen ekosistem penting dalam siklus karbon serta mendukung keberlanjutan mata pencaharian masyarakat lokal,” imbuhnya.

Sementara Ketua Harian DDPI Kaltim Daddy Ruhiyat mengatakan, program FCPF-CF dikelola oleh Bank Dunia dan mulai dilaksanakan pada tahun 2020-2024.  Adapun tujuannya  untuk melindungi hutan Kaltim baik di dalam dan luar kawasan hutan atau disebut Areal Penggunaan Lain (APL).

“Dimana pengelolaan APL menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti perkebunan, pertanian, perikanan dan lain-lain,” tuturnya mengakhiri. (Dha/Adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan