Kaltimpedia
Beranda Advetorial Pemkab Kukar Kumpulkan Sejumlah Perusahaan Tambang, Bahas Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat

Pemkab Kukar Kumpulkan Sejumlah Perusahaan Tambang, Bahas Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat

Kegiatan pembahasan tentang program PPM.

Kaltimpedia.com,Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumpulkan pelaku usaha pertambangan batu bara, dalam kegiatan executive meeting terkait sinergi program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan kewajiban pasca tambang, Rabu (12/10/2022).

Dalam acara tersebut dilakukan penandatanganan naskah komitmen dan kerja sama daerah antara Pemkab Kukar dengan perusahaan sektor pertambangan. Tentang peran serta sektor pertambangan dalam sinergisitas dan kolaborasi melalui implementasi visi misi program dedikasi ‘Kukar Idaman’.

Saat pertemuan, Bupati dan Wabup Kukar Edi Damansyah dan Rendi Solihin, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Asisten I Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Alfian Noor, Kepala Dinas Sosial Hamly, Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan Ismed, serta para Camat.

Kepala DLHK Kukar Alfian Noor dalam laporannya mengatakan, sebanyak 104 perusahaan dan kontraktor pertambangan batu bara yang beraktifitas di Kukar diundang.

“Adapun inti pembicaraan terkait tata kelola lingkungan beberapa tahun terakhir, PPM dan kolaborasi kegiatan perusahaan dengan Pemkab Kukar mengenai program dedikasi Kukar Idaman,” kata Alfian.

Sementara Bupati Kukar Edi Damansyah menuturkan, forum dibentuk untuk menjaga investasi di Kukar, sehingga kegiatan perusahaan tetap berjalan baik.

Ada 8 program utama yang harus dirumuskan oleh pihak perusahaan dalam dokumen rencana induk PPM.

“Yaitu program bidang pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan real atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, pembentukan lembaga komunitas dan infrastruktur,” sebutnya mengakhiri. (Dha/Adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan