Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Pergeseran Tanah di Perumahan Sungai Keledang Mas Baru, Warga Desak Pengembang Ambil Tindakan

Pergeseran Tanah di Perumahan Sungai Keledang Mas Baru, Warga Desak Pengembang Ambil Tindakan

Kaltimpedia.com, Samarinda – Pergeseran tanah yang terjadi selama enam bulan terakhir di Perumahan Sungai Keledang Mas Baru, kawasan Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, telah menyebabkan 7 bangunan hancur dan terpaksa mengungsi.

Hingga kini, pihak pengembang, PT Sinar Mas, belum memberikan kepastian atau tindakan yang memadai dalam menangani masalah ini.

Warga, bersama dengan Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), dan Kecamatan Samarinda Seberang, telah mengadukan masalah ini kepada DPRD Kota Samarinda. Ini merupakan aduan kedua, namun pengembang belum juga melakukan tindakan perbaikan.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, warga menuntut agar pengembang segera melakukan pengurukan dataran tinggi untuk meminimalisir risiko longsor, sesuai dengan saran dari Ahli Geologi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT).

Samri Shaputra memberikan waktu tiga hari kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan pembicaraan dan segera melakukan pengurukan. Meskipun Pemerintah Kota Samarinda telah memberikan kompensasi berupa lima bulan sewa rumah. Namun hingga kini, pihak pengembang belum memberikan kepastiannya, sehingga warga menuntut biaya kompensasi dan perbaikan rumah yang rusak.
“Tiga tuntutan warga harus segera dikabulkan, kami beri waktu tiga hari,”jelasnya.

Samri Shaputra menekankan bahwa jika pengembang tidak mampu memenuhi tuntutan warga, DPRD Kota Samarinda akan memberikan rekomendasi pencabutan izin beroperasi sebagai sanksi. Pihak DPRD berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan warga terdampak, serta menegakkan kepatuhan pengembang terhadap kewajibannya.

“Ini kelalaian, maka harus segera diberikan sanksi,” ujarnya.

Pihak pengembang, diwakili oleh Section Head Infrastruktur PT Sinar Mas, Ari Wibisono, menyatakan bahwa tidak ada hambatan untuk melakukan pengurukan dan akan segera menyelesaikan masalah tersebut. Namun, terkait dengan kompensasi sewa rumah, pihak manajemen masih perlu membicarakannya.

“Kami masih harus membicarakan kembali persoalan penggantian,”pungkasnya. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan