PKS Desak Pemprov Kaltim Ambil Langkah Tegas Atasi Krisis Lingkungan
Kaltimpedia.com, Samarinda – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur mendesak pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi krisis lingkungan yang kian mengkhawatirkan. Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim di Gedung B, Senin (14/7/2025).
Juru bicara Fraksi PKS, La Ode Nasir, memaparkan sejumlah data yang menunjukkan lemahnya tata kelola lingkungan di daerah ini. Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2023, Kaltim memiliki sekitar 1,4 juta hektare lahan kritis dengan laju deforestasi lebih dari 23 ribu hektare per tahun dalam tiga tahun terakhir.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti lebih dari 600 lubang bekas tambang yang belum direklamasi. Beberapa di antaranya bahkan telah memakan korban jiwa, termasuk anak-anak. “Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keadilan dan keselamatan warga,” tegasnya.
PKS menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi alat perubahan nyata, bukan formalitas administratif. La Ode meminta agar regulasi tersebut mengedepankan keadilan ekologis dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat adat, akademisi, pelaku usaha, hingga organisasi lingkungan.
Perlindungan hukum ketat terhadap kawasan strategis seperti Karst Sangkulirang-Mangkalihat, Wehea, Delta Mahakam, serta hutan mangrove di Balikpapan dan Berau juga menjadi tuntutan PKS. Menurut La Ode, keberadaan kawasan ini penting bagi kelestarian ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Masalah sampah di perkotaan turut disorot. Volume sampah di Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara yang mencapai 2.400 ton per hari dinilai belum tertangani optimal. Kualitas air sungai di sejumlah wilayah bahkan telah masuk kategori tercemar sedang hingga berat.
PKS juga mendorong penguatan kelembagaan, pengawasan ketat terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta penggunaan teknologi peringatan dini untuk mencegah bencana ekologis. Prinsip “polluter pays” di sektor pertambangan dan industri, serta audit lingkungan bagi usaha berisiko tinggi, disebut wajib diterapkan.
Selain itu, pendidikan lingkungan di sekolah dianggap penting untuk membangun kesadaran sejak dini. “Budaya bersih dan gotong royong harus berakar pada kearifan lokal, agar keberlanjutan lingkungan bisa terjaga,” jelasnya.
La Ode menegaskan PKS mendukung penuh pembangunan berkelanjutan yang memadukan kemajuan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. “Kaltim harus maju, tapi juga tangguh secara ekologis. Ini tanggung jawab kita untuk generasi mendatang,” pungkasnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



