Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Pokja Eksternal DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhirnya

Pokja Eksternal DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhirnya

Firnadi Ikhsan Anggota Pokja Eksternal DPRD Kaltim berikan laporan akhir Pokja Eksternal DPRD Kaltim pada pimpinan DPRD Kaltim, wakil ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel. (Humas DPRD Kaltim)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Pada Rapat Paripurna Ke 6 masa sidang III tahun 2024 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kelompok Kerja (Pokja) Eksternal DPRD Kaltim menyampaikan laporan akhirnya.

Laporan akhir yang disampaikan oleh anggota Pokja Eksternal DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas-tugasnya tanpa hambatan dan berjalan lancar sesuai rencana kerja yang telah disusun.

Dirinya menguraikan, dari hasil kunjungan kerja Pokja Eksternal ke DPRD D.I Yogyakarta, DPRD D.K Jakarta, dan BAPPEDA Pemerintah D.K Jakarta, serta hasil diskusi dalam rapat-rapat, maka pihaknya menyampaikan beberapa hal penting yang perlu ada.

“Perlu ada payung hukum untuk memberikan kepastian dan komitmen tindak lanjut atas usulan kegiatan dari hasil reses, Pokok-Pokok Pikiran DPRD, baik Payung Hukum di sisi DPRD berupa Peraturan DPRD terkait Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, Tata Tertib DPRD,” katanya.

“Maupun Payung Hukum di sisi Ekskutif berupa Peraturan Gubernur yang mengatur terkait perencanaan pembangunan daerah atau Payung Hukum Peraturan Daerah yang mengikat kedua belah pihak Legislative dan Ekskutif,” sambung Ikhsan sapaan akrabnya, Senin (28/10/2024).

Kemudian, pihaknya juga menilai, perlu membangun kesepakatan antara legislatif dan eksekutif untuk sinkronisasi dan harmonisasi, demi keselarasan kinerja dewan.

“Seperti sinkronisasi jadwal dan pola reses dengan jadwal dan Pola Musrenbang dari tingkat Desa hingga tingkat Provinsi dalam rangka penyusunan RKPD dan Renja SKPD,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Ikhsan Pokja Eksternal juga mendorong, DPRD Kaltim perlu menerapkan aplikasi teknologi informasi (E-pokir DPRD) dengan sistem dan menu yang mirin SIPD-RI. Sehingga memudahkan dalam menampung, menelusuri, dan memproses aspirasi masyarakat.

“Ini bertujuan untuk perencanaan pembangunan, baik berupa saran, tanggapan, dan usulan kegiatan, serta proses validasi dan verifikasi usulan kegiatan yang berasal dari aspirasi Masyarakat dilakukan lebih dini atau direduksi masalah lebih awal sebelum di Entry ke SIPD-RI,” jelasnya.

Dengan begitu, keberadaan aplikasi E-pokir DPRD Kaltim ini dapat melancarkan proses validasi dan verifikasi ketika usulan kegiatan dari aspirasi masyarakat masuk dalam sistem SIPD-RI.

“Sehingga meminimalkan jumlah usulan kegiatan aspirasi yang dikembalikan ataupun ditolak,” tutup Ikhsan.

Diakhir, Ketua Fraksi PKS itu, mengatakan bahwa DPRD Kaltim perlu membangun komunikasi dan hadir dalam setiap tingkatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi. (adv)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan