Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Polemik 48 SHM Pasar Pagi Melangkah ke Ruang Sidang DPRD Samarinda

Polemik 48 SHM Pasar Pagi Melangkah ke Ruang Sidang DPRD Samarinda

Kaltimpedia.com, Samarinda – Polemik seputar nasib 48 pemilik ruko yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan menolak rencana revitalisasi Pasar Pagi Samarinda masih berkecamuk. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda berencana menggelar rapat komisi untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak, yaitu para pemilik SHM dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Abdul Khairin, anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, mengatakan bahwa rapat dijadwalkan pada pekan depan setelah mendapatkan informasi terbaru dari staf komisi-komisi terkait 48 SHM tersebut.

“Kami belum menerima pemberitahuan resmi dari staf komisi terkait 48 SHM. Juga, kami belum menerima laporan resmi dari Pemkot Samarinda mengenai negosiasi dengan para pemilik SHM. Oleh karena itu, kami akan menggelar rapat komisi gabungan untuk mengkaji masalah ini secara komprehensif,” ujarnya.

Khairin menambahkan bahwa rapat paripurna akan melibatkan semua pihak terkait, termasuk Pemkot Samarinda, 48 pemilik SHM, dan pihak lain yang berkepentingan. Harapannya, rapat ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan bijaksana bagi semua pihak.

“Kami ingin mendengar langsung dari para pemilik SHM tentang alasan penolakan mereka terhadap revitalisasi Pasar Pagi. Kami juga ingin mengetahui tawaran dari Pemkot Samarinda kepada mereka, dan apakah sesuai dengan aturan dan kewenangan yang ada. Bukti-bukti seperti sertifikat dan surat perjanjian juga akan kami tinjau,” jelas Abdul Khairin.

Dia juga mengakui bahwa polemik 48 SHM ini berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Sementara itu, salah satu pemilik SHM, Budi, menyatakan bahwa ia dan rekan-rekannya masih menunggu hasil rapat paripurna dari DPRD Samarinda. Dia mengaku sudah menghubungi Abdul Khairin dua hari yang lalu dan berharap agar rapat komisi gabungan segera dilakukan.

“Kami berharap rapat ini dilaksanakan secepatnya karena kami merasa dirugikan oleh rencana revitalisasi Pasar Pagi. Kami memiliki sertifikat sah dan tidak ingin kehilangan hak kami. Kami juga menolak dipindahkan ke lokasi lain yang tidak sesuai dengan keinginan kami,” tegas Budi.

Budi membantah kabar bahwa 17 dari 48 pemilik SHM setuju dengan rencana revitalisasi tersebut.

“Kabar itu tidak benar. Kami semua menolak rencana revitalisasi Pasar Pagi, meskipun tidak pernah menyatakan persetujuan secara langsung kepada kantor Wali Kota. Kami hanya menyampaikan penolakan kepada DPRD Samarinda,” pungkasnya. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan