Kaltimpedia
Beranda Advetorial Ralat, Pelantikan 86 Kades di Kukar akan Diundur Hingga 27 Oktober

Ralat, Pelantikan 86 Kades di Kukar akan Diundur Hingga 27 Oktober

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar, Arianto (Istimewa)

Kaltimpedia.com, Kutai Kartanegara – Jadwal tahap pelantikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diralat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Hal ini dilakukan setelah kajian yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, dan ditetapkan agar menyesuaikan masa jabatan Kades petahana enam tahun yang lalu.

Kadis PMD Kukar, Arianto mengatakan pelantikan ini diralat menjadi 27 Oktober 2022 setelah sebelumnya diumumkan akan dilakukan pada 14 Oktober.

Rencana kegiatan tetap sama, yakni dilantik oleh Bupati Kukar Edi Damansyah di Gedung Putri Karang Melenu (PKM). Dirinya menyebutkan perubahan ini menyesuaikan tausul SK tahun 2016 pelantikan Kades pada saat itu.

“Pada saat itu para Kades petahana masa jabatannya berakhir setelah 6 tahun. Dan mereka dilantik pada 27 Oktober 2016. Otomatis kita harus menyesuaikan masa Kades yang lalu itu,” terang Arianto, Selasa (11/10) kemarin.

Jadwal tahapan Pilkades Serentak Tahun 2022 Kukar wajib disesuaikan dengan tausul SK 2016. Dirinya turut sampaikan terkait kendala Desa Jembayan, Loa Kulu dan Rapak Lambur, Tenggarong.

Saat ini, perkara kedua desa tersebut sudah terkendali namun belum selesai. Dan dia pastikan jika sebelum pelantikan tidak ada penyelesaian, maka DPMD akan membuat berita acara. Karena 86 Kades terpilih telah siap dilantik dan siap bekerja.

“Para Kades tetap siap dilantik. Dan setelah dilantik mereka langsung bekerja, normatifnya Kades itu aktif sejak dilantik,” tandas Arianto. (Ito/adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan