Kaltimpedia
Beranda Advetorial Sangatta Selatan Benahi Administrasi Warga dan Susun Aturan Baru untuk Perkuat Pendapatan Daerah

Sangatta Selatan Benahi Administrasi Warga dan Susun Aturan Baru untuk Perkuat Pendapatan Daerah

Kaltimpedia, Kutai Timur – Pemerintah Kecamatan Sangatta Selatan mulai mematangkan langkah strategis untuk memperkuat basis data kependudukan sekaligus menyiapkan regulasi baru yang ditujukan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sangatta Selatan, Rusmiati, SE, menegaskan bahwa validitas data penduduk menjadi kunci utama dalam menyusun kebijakan publik.

Tingginya mobilitas warga, baik karena perpindahan domisili, kelahiran, maupun perubahan status kependudukan, menuntut pembaruan data yang dilakukan secara rutin.

“Perubahan data terjadi hampir setiap hari. Kalau tidak diperbarui secara berkala, maka perencanaan pembangunan bisa meleset dari kondisi riil di lapangan,” jelas Rusmiati.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah kecamatan telah menginstruksikan seluruh desa dan ketua rukun tetangga (RT) agar melaporkan pembaruan data kependudukan secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan.

Selain itu, format pendataan juga disederhanakan dan diseragamkan agar mudah digunakan sebagai dasar perencanaan jangka menengah dan panjang.

Di sisi lain, Rusmiati menyoroti perlunya penguatan regulasi dalam pengelolaan sektor pasar dan parkir sebagai sumber PAD.

Menurutnya, ketiadaan aturan yang kuat berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan dan praktik pungutan tidak resmi.

“Regulasi harus diperjelas agar pengelolaan retribusi pasar dan parkir berjalan tertib dan transparan, tanpa aturan yang tegas, potensi PAD bisa hilang,” tegasnya.

Pemerintah kecamatan pun berencana menjalin koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan parkir dan pasar, termasuk penetapan titik parkir resmi serta mekanisme penarikan retribusi yang jelas.

Selain aspek regulasi, Rusmiati juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar memahami bahwa retribusi resmi merupakan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Jika PAD meningkat dan dikelola dengan baik, manfaatnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan,” pungkasnya.

Melalui penguatan data kependudukan dan penyusunan regulasi yang lebih tegas, Pemerintah Kecamatan Sangatta Selatan berharap mampu mendorong pembangunan yang lebih terarah sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal daerah.(ADV)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan