Sejumlah Raperda di Bahas dalam Rapat Paripurna Ke-6 Begini Ulasannya
Samarinda – Rapat paripurna ke-6 kembali digelar oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). dalam rapat yang digelar pada Rabu (10/3/2021) kemarin.
Dalam Rapat paripurna ke – 6 DPRD Provinsi Kaltim tersebut membahas tentang :
- Tanggapan/jawaban Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur atas Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
- Tanggapan/Jawaban Gubernur Kaltim terhadap pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang:
a. Pembentukan Perda
b. Pengelolaan Barang Milik Daerah - Pembentukan Pansus
Gubernur dalam hal ini memberikan tanggapan terkait beberapa hal tentang pandangan umum fraksi DPRD Kaltim terhadap dua raperda mengenai tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah (perda) dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang membidangi tiga raperda.
Anggota Komisi III, Syafruddin kepada media ini menyebutkan bahwa dia belum bisa menanggapi terlalu detail terkait pansus tersebut. Sebab menurutnya sejauh ini Raperdanya belum ditandatangani serta dan harus dibaca dan dikaji terlebih dahulu.
“Ini kan kerangka. Maunya Pemprov itu untuk pengelolaan aset ya seperti ini. Nah nanti tugas Pansus melengkapi dan menyempurnakan raperda itu untuk menjadi perda,” ujar Udin.
Disebutkan Udin pansus memiliki tugas dan memiliki waktu tiga bulan untuk melakukan kajian mendalam, seperti konsultasi ke Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri), dan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama kabupaten dan kota terkait inventarisasi dan pengelolaan aset.
“Misalnya, apakah kita ingin memaksimalkan pendapatan di hasil pengelolaan aset atau kita mau menyerahkan dan mengalihkan aset itu ke Pemkab atau Pemkot?” lanjut politisi dari Fraksi PKB itu.
Saat ini kata dia, sejumlah dokumen Raperda masih akan ditunggu pihaknya. Sehingga kedepan bisa dipahami orientasi dan target Pemprov Kaltim.
“kita ingin tahu pemanfaatan aset secara maksimal guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau mungkin Pemprov Kaltim merasa tidak mampu lagi mengelola aset ini. Sehingga memungkinkan ada alternatif pengalihan atau penyerahan ke Pemkab dan Pemkot,” sebutnya.
“Berkenaan dengan aset, perawatan asetnya itu mahal. Maka kami tunggu Raperdanya sampai di tangan dalam beberapa hari ini,” tambahnya. (Fa)